Kategori: News

Gubernur Tunjuk Sekda Achmad Zaini jadi Plh Bupati Sidoarjo

Madiunpos.com, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo menyusul meninggalnya Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, karena Covid-19. Wabup Nur Ahmad Syaifuddin naik menjadi Plt Bupati Sidoarjo lantaran bupati definitif, yakni Saiful Ilah, terkena operasi tangkap tangan KPK.

Penyerahan SK tentang penunjukkan Achmad Zaini sebagai Plh Bupati Sidoarjo dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Minggu (23/8/2020) malam. "Selamat bertugas kepada Pak Achmad Zaini dan semoga diberi kelancaran dalam tugas ini," ujar Gubernur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, seperti dikutip dari detik.com.

Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 131/775/011/2/2020 tentang Plh Harian Bupati Sidoarjo. Achmad Zaini ditunjuk menggantikan posisi Nur Ahmad Syaifuddin atau Cak Nur yang meninggal pada Sabtu (22/8/2020) karena terinfeksi Covid-19.

Kronologi Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Diduga Karena Covid-19

Cak Nur menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo awal tahun 2020 menggantikan posisi Bupati Saiful IIlah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Covid-19. "Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif. Kita semua harus selalu waspada," ucapnya.

Achmad Zaini menegaskan siap menjalankan tugas dari Gubernur dan bersama-sama masyarakat berupaya mencegah penularan Covid-19. Terhadap kewenangan di pemerintahan, kata dia, memang ada keterbatasan, seperti agenda rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, pada Senin (24/8/2020).

Istri Plt Bupati Sidoarjo Dipastikan Positif Covid-19, Dinkes Sasar DPRD Untuk Dites Swab

Meski pembahasan boleh dilakukan seorang pelaksana harian, lanjut dia, tetapi untuk penetapan harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.

"Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo," tuturnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.