Kategori: News

Muazin di Surabaya Tega Cabuli Dua Bocah SD

Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang pria paruh baya asal Madura yang tinggal di Surabaya tega mencabuli dua bocah usia SD. Yang bikin miris, pelaku ternyata orang biasa mengumandangkan azan alias muazin di masjid tempat korban belajar agama.

Menurut petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pelaku berinisial BAH, 53, ini mencabuli kedua bocah itu di tempat ibadah karena korban datang awal. Saat tempat ibadah masih sepi.

"Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang (azan) waktu ibadah dan dua lagi korban,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Minggu (23/8/2020), yang dikutip suara.com.

Gubernur Tunjuk Sekda Achmad Zaini jadi Plh Bupati Sidoarjo

Menurut Fauzi, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, BAH mencabuli dua korban dalam satu kesempatan. Di waktu berikutnya, pelaku kembali mencabuli salah satu dari dua korban sebelumnya. Akibat aksi bejat tersebut, kedua bocah itu trauma dan selalu menyendiri.

“Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuan pelaku, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3.000,” ujarnya.

Korban Diancam

Sementara itu, menurut data pemeriksaan, awal pencabulan itu terjadi pada Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB. Kemudian kejadian kedua berlangsung pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.
Akibat ancaman itu, korban ketakutan dan lari ke rumah.

Sita 6 truk dan 1 Pikap, Ratusan Warga Nganjuk dan Jombang Hentikan Paksa Penambangan Ilegal

“Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit PPA,” kata Iptu Fauzy.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. BAH dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 juncto Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

15 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.