Kategori: News

Muazin di Surabaya Tega Cabuli Dua Bocah SD

Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang pria paruh baya asal Madura yang tinggal di Surabaya tega mencabuli dua bocah usia SD. Yang bikin miris, pelaku ternyata orang biasa mengumandangkan azan alias muazin di masjid tempat korban belajar agama.

Menurut petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pelaku berinisial BAH, 53, ini mencabuli kedua bocah itu di tempat ibadah karena korban datang awal. Saat tempat ibadah masih sepi.

"Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang (azan) waktu ibadah dan dua lagi korban,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Minggu (23/8/2020), yang dikutip suara.com.

Gubernur Tunjuk Sekda Achmad Zaini jadi Plh Bupati Sidoarjo

Menurut Fauzi, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, BAH mencabuli dua korban dalam satu kesempatan. Di waktu berikutnya, pelaku kembali mencabuli salah satu dari dua korban sebelumnya. Akibat aksi bejat tersebut, kedua bocah itu trauma dan selalu menyendiri.

“Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuan pelaku, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3.000,” ujarnya.

Korban Diancam

Sementara itu, menurut data pemeriksaan, awal pencabulan itu terjadi pada Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB. Kemudian kejadian kedua berlangsung pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.
Akibat ancaman itu, korban ketakutan dan lari ke rumah.

Sita 6 truk dan 1 Pikap, Ratusan Warga Nganjuk dan Jombang Hentikan Paksa Penambangan Ilegal

“Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit PPA,” kata Iptu Fauzy.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. BAH dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 juncto Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.