Muazin di Surabaya Tega Cabuli Dua Bocah SD

Seorang pria paru baya yang dikenal sebagai muazin tega mencabuli dua bocah SD.

Muazin di Surabaya Tega Cabuli Dua Bocah SD Pelaku pencabulan anak di bawah umur, BAH, 53, diperiksa penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya. (beritajatim.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang pria paruh baya asal Madura yang tinggal di Surabaya tega mencabuli dua bocah usia SD. Yang bikin miris, pelaku ternyata orang biasa mengumandangkan azan alias muazin di masjid tempat korban belajar agama.

    Menurut petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pelaku berinisial BAH, 53, ini mencabuli kedua bocah itu di tempat ibadah karena korban datang awal. Saat tempat ibadah masih sepi.

    "Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang (azan) waktu ibadah dan dua lagi korban,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Minggu (23/8/2020), yang dikutip suara.com.

    Gubernur Tunjuk Sekda Achmad Zaini jadi Plh Bupati Sidoarjo

    Menurut Fauzi, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, BAH mencabuli dua korban dalam satu kesempatan. Di waktu berikutnya, pelaku kembali mencabuli salah satu dari dua korban sebelumnya. Akibat aksi bejat tersebut, kedua bocah itu trauma dan selalu menyendiri.

    “Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuan pelaku, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3.000,” ujarnya.

    Korban Diancam

    Sementara itu, menurut data pemeriksaan, awal pencabulan itu terjadi pada Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB. Kemudian kejadian kedua berlangsung pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.
    Akibat ancaman itu, korban ketakutan dan lari ke rumah.

    Sita 6 truk dan 1 Pikap, Ratusan Warga Nganjuk dan Jombang Hentikan Paksa Penambangan Ilegal

    “Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit PPA,” kata Iptu Fauzy.

    Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. BAH dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 juncto Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.