Muazin di Surabaya Tega Cabuli Dua Bocah SD
Seorang pria paru baya yang dikenal sebagai muazin tega mencabuli dua bocah SD.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang pria paruh baya asal Madura yang tinggal di Surabaya tega mencabuli dua bocah usia SD. Yang bikin miris, pelaku ternyata orang biasa mengumandangkan azan alias muazin di masjid tempat korban belajar agama.
Menurut petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pelaku berinisial BAH, 53, ini mencabuli kedua bocah itu di tempat ibadah karena korban datang awal. Saat tempat ibadah masih sepi.
"Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang (azan) waktu ibadah dan dua lagi korban,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Minggu (23/8/2020), yang dikutip suara.com.
Gubernur Tunjuk Sekda Achmad Zaini jadi Plh Bupati Sidoarjo
Menurut Fauzi, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, BAH mencabuli dua korban dalam satu kesempatan. Di waktu berikutnya, pelaku kembali mencabuli salah satu dari dua korban sebelumnya. Akibat aksi bejat tersebut, kedua bocah itu trauma dan selalu menyendiri.
“Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuan pelaku, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3.000,” ujarnya.
Korban Diancam
Sementara itu, menurut data pemeriksaan, awal pencabulan itu terjadi pada Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB. Kemudian kejadian kedua berlangsung pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.
Akibat ancaman itu, korban ketakutan dan lari ke rumah.
Sita 6 truk dan 1 Pikap, Ratusan Warga Nganjuk dan Jombang Hentikan Paksa Penambangan Ilegal
“Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit PPA,” kata Iptu Fauzy.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. BAH dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 juncto Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Kajari Madiun Positif Narkoba, Granat Jatim Desak Kasus Ini Diusut Tuntas
- Tak Terima Ditegur karena Lawan Arus, Pemuda Hajar Sekuriti Pelabuhan Tanjung Perak
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- 25.000 Orang Jadi Korban Robot Treding, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
- Pesta Miras Oplosan saat Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.