Gubernur Tunjuk Sekda Achmad Zaini jadi Plh Bupati Sidoarjo

Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini, ditunjuk sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo menyusul wafatnya Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.

Gubernur Tunjuk Sekda Achmad Zaini jadi Plh Bupati Sidoarjo Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan SK penunjukkan Plh Bupati Sidoarjo kepada Sekda Achmad Zaini. (Istimewa/detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo menyusul meninggalnya Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, karena Covid-19. Wabup Nur Ahmad Syaifuddin naik menjadi Plt Bupati Sidoarjo lantaran bupati definitif, yakni Saiful Ilah, terkena operasi tangkap tangan KPK.

    Penyerahan SK tentang penunjukkan Achmad Zaini sebagai Plh Bupati Sidoarjo dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Minggu (23/8/2020) malam. "Selamat bertugas kepada Pak Achmad Zaini dan semoga diberi kelancaran dalam tugas ini," ujar Gubernur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, seperti dikutip dari detik.com.

    Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 131/775/011/2/2020 tentang Plh Harian Bupati Sidoarjo. Achmad Zaini ditunjuk menggantikan posisi Nur Ahmad Syaifuddin atau Cak Nur yang meninggal pada Sabtu (22/8/2020) karena terinfeksi Covid-19.

    Kronologi Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia Diduga Karena Covid-19

    Cak Nur menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo awal tahun 2020 menggantikan posisi Bupati Saiful IIlah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat.

    Pada kesempatan tersebut, Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Covid-19. "Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif. Kita semua harus selalu waspada," ucapnya.

    Achmad Zaini menegaskan siap menjalankan tugas dari Gubernur dan bersama-sama masyarakat berupaya mencegah penularan Covid-19. Terhadap kewenangan di pemerintahan, kata dia, memang ada keterbatasan, seperti agenda rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, pada Senin (24/8/2020).

    Istri Plt Bupati Sidoarjo Dipastikan Positif Covid-19, Dinkes Sasar DPRD Untuk Dites Swab

    Meski pembahasan boleh dilakukan seorang pelaksana harian, lanjut dia, tetapi untuk penetapan harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.

    "Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo," tuturnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.