Sita 6 truk dan 1 Pikap, Ratusan Warga Nganjuk dan Jombang Hentikan Paksa Penambangan Ilegal

Ratusan warga dari dua kabupaten menghentikan paksa penambangan ilegal di Nganjuk.

Sita 6 truk dan 1 Pikap, Ratusan Warga Nganjuk dan Jombang Hentikan Paksa Penambangan Ilegal Ratusan warga menuntut aparat Polsek Megaluh, Jombang menindak penambangan ilegal di wilayah mereka. (detik.com)

    Madiunpos.com, JOMBANG -- Jengah dengan kegiatan penambangan ilegal di wilayah mereka, ratusan warga di dua dusun dari dua kecamatan di Kabupaten Jombang dan Nganjuk, Jatim,  memutuskan beraksi sendiri, Minggu (23/8/2020). Mereka menghentikan paksa kegiatan penambangan pasir ilegal di Dusun Kedungtimongso, Desa Megaluh, Kecamatan Megaluh, Jombang.

    Warga juga menyita enam unit truk pasir, satu mobil pikap, dan sejumlah peralatan tambang lalu membawanya ke Mapolsek Megaluh. Sayangnya, penambang belum diproses secara hukum, seperti dikutip dari detik.com.

    Ratusan warga tersebut selain berasal dari Dusun Kedungtimongso, juga dari Dusun  Pulokrangkong, Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk. Ini karena tambang pasir yang dikelola Sugiono, 58, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Purwosari, Kediri, ini berada di perbatasan Jombang-Nganjuk.

    Penambangan Merkuri di Sidoarjo Dibongkar Polisi, Dijual Rp1,5 Juta/Kg

    "Kami melihat penambangan pasir haram atau ilegal ini sudah sekitar satu bulan. Ada 7-9 truk keluar masuk setiap harinya. Penggaliannya manual, tapi skalanya menurut kami sudah besar," kata Mujiono, 47, perwakilan warga kepada wartawan di kantor Polsek Megaluh, Minggu (23/8/2020).

    Tak sekadar menyerahkan barang bukti penambangan pasir ilegal, massa rupanya menggelar aksi protes di halaman Mapolsek Megaluh. Mereka berorasi sambil membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan. Mulai dari "Stop penggalian ilegal", "Jangan rusak lingkungan", hingga "Hentikan pengambilan pasir".

    "Masyarakat hanya mau penggalian pasir ilegal ini dihentikan. Ini merugikan masyarakat yang tinggal di sebelahnya. Tanah kami akan longsor kalau pasirnya terus dikeruk," terang Mujiono.

    Pemkab Kediri Melarang Penambangan Pasir di Sungai Ngobo

    Ia menjelaskan, lahan yang selama ini ditambang Sugiono secara ilegal milik Dinas PU Sumber Daya Air Jatim. Menurut dia, lahan tersebut tergolong sawah yang produktif.

    "Sebenarnya itu lahan produktif, itu tanahnya irigasi. Kami serahkan ke Polsek untuk tindaklanjutnya," tegas Mujiono.

    Berakhir Mediasi

    Mendapat tekanan dari warga, Polsek Megaluh akhirnya menggelar mediasi dengan menghadirkan pengelola tambang pasir beserta 8 pekerjanya. Dalam pertemuan ini, pengelola tambang membuat surat pernyataan menghentikan penambangan pasir di Dusun Kedungtimongo, Desa Megaluh.

    "Pihak penambang sepakat untuk berhenti," jelas Kapolsek Megaluh, AKP Darmaji.

    Sayangnya, Polsek Megaluh belum menindak pengelola tambang secara hukum. Truk dan pikap yang disita warga dikembalikan kepada pemiliknya.

    Darmaji menyebut, penambangan pasir ilegal yang dikelola Sugiono tergolong skala kecil. Sehingga hanya cukup diselesaikan dengan menghentikan aktivitas penggalian pasir. "Karena ini penambang skala kecil. Ini menjadi yang pertama dan terakhir. Kedua belah pihak sepakat untuk dihentikan penggaliannya," tandasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.