HAJI 2015 : Calon Haji Madiun Ditagih Lunasi BPIH

HAJI 2015 : Calon Haji Madiun Ditagih Lunasi BPIH Ilustrasi jemaah haji (Dok/JIBI/Antara)

    Haji 2015 mulai digarap intensif, diawali dengan pelunasan BPIH.

    Solopos.com, MADIUN — Kantor Kementerian Agama Kota Madiun, Jawa Timur menyurati seluruh calon haji yang akan berangkat pada musim haji 2015 ini agar mereka melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, BPIH 2015 adalah US$2.801 atau setara dengan Rp36 juta.

    "Kami sengaja menyurati secara resmi kepada seluruh calon haji yang akan berangkat tahun ini. Jadi itu memang harus tersampaikan, sehingga calon haji tahu terkait dengan pelunasan-pelunasan yang harus segera dilakukan," ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Madiun, Masrukin, Rabu (3/6/2015).

    Menurut dia, pengiriman surat ke masing-masing calon haji tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 28/2015 tentang Pembayaran BPIH Reguler Tahun 2015. Peraturan itu menyebutkan, pembayaran BPIH akan berlangsung dua tahap, yakni tahap I tanggal 1-30 Juni 2015. Jika sampai batas akhir pelunasan 30 Juni 2015 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka pembayaran BPIH diperpanjang pada tahap II tanggal 7-13 Juli 2015.

    Ia menyatakan, pengiriman surat ke masing-masing calon haji dinilai sangat efektif karena mereka akan tahu semua informasi yang berhubungan dengan BPIH. Surat tersebut juga dilampiri tentang peraturan menteri agama soal BPIH.

    Dia menjelaskan, mekanisme pelunasan BPIH adalah dengan melakukan pembayaran di bank-bank syariah yang ditunjuk, seperti BNI Syariah dan BRI syariah. Selanjutnya, bagi calon haji yang sudah melunasi BPIH, diwajibkan menyetorkan bukti pelunasan ke Kantor Kemenag Kota Madiun untuk dilakukan verifikasi sebelum dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

    Sesuai kuota, jumlah calon haji asal Kota Madiun yang berangkat pada musim haji tahun 2015 ini adalah 132 orang. Pihak Kantor Kemenag Madiun tidak dapat menargetkan pelunasan BPIH, karena hal itu tergantung pada masing-masing calon haji.

    Sesuai peraturan, calon haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama tanggal 1-30 Juni adalah calon haji yang sudah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 2015.

    Selain itu harus memperhatikan ketentuan, belum pernah menunaikan ibadah haji, berusia 18 tahun atau sudah menikah terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015, calon haji lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, dan calon haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 2016 dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.

     

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.