HASIL PILKADA PONOROGO : Pilkada Ponorogo Memanas, Gakkumdu Justru Hentikan Kasus Politik Uang
Hasil Pilkada Ponorogo mengalami jalan buntu karena KPU dianggap tak becus menghitung suara, sementara itu Gakkumdu justru menhentikan dugaan politik uang.
Madiunpos.com, PONOROGO — Suasana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo 2015 memanas. Rekapitulasi hasil penghitungan suara mengalami jalan buntu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU( dianggap tak becus menghitung. Di sisi lain, Badan adhoc Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu hustru menghentikan proses penyelidikan atas dugaan politik uang.
Seperti diberitakan Madiunpos.com sebelumnya, Pilkada Kabupaten Ponorogo 2015 tak mulus. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2015 diwarnai demonstrasi ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD). Mereka berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (15/12/2015).
Para demonstran itu memprotes hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 yang dinilai tidak akurat, bahkan menyesatkan. Suara senada juga mengemuka dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Ponorogo dengan agenda rekapitulasi hasil pemungutan suara, Rabu (16/12/2015).
Di sisi berbeda, badan adhoc Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu akhirnya justru menghentikan proses penyelidikan atas dugaan politik uang alias monet politics yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon bupati peserta Pilkada Kabupaten Ponorogo 2015. "Kami sudah memutuskan untuk tidak meneruskan proses politik uang tersebut, karena tidak cukup bukti," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo, Wasijan.
Cukup Bukti
Kendati terlapor pada waktu tertangkap tangan membawa sejumlah uang dan kertas yang bergambar pasangan calon peserta Pilkada Ponorogo 2015 bernomor urut 4, menurut Wasijan, bukan berarti bisa dijadikan alat bukti tindakan politik uang. "Uang dan lain sebagainya itu, belum bisa dikategorikan sebagai alat bukti, namun sebagai barang bukti. Ini yang harus dibedakan dan dipahami, oleh semua pihak. Jadi karena tidak cukup bukti, maka kasus ini dihentikan, tidak bisa diproses lebih lanjut," kilahnya.
Sementara itu, tim pemenangan dari pasangan nomor urut 1, yang merupakan pihak pelapor tetap merasa tidak puas dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten Ponorogo itu. "Semuanya sudah jelas, barang bukti juga sudah ada, kenapa prosesnya jadi tidak jelas dan seakan tidak akan terselesaikan seperti ini?" ujarnya.
Karena itulah Sugiri menyatakan tidak akan menyerah. Bersama timnya dan koalisi partai pengusung, yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Partai Gerindra dan Partai Golkar, akan tetap menempuh jalur hukum agar dugaan politik uang tersebut dapat diproses, sehingga pasangan calon yang menyuruh tersebut mendapatkan sanksi tegas.
Dengan adanya putusan ini, pihaknya akan terus menempuh jalan keluar agar dugaan politik uang tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami akan tetap melanjutkan kasus ini, meski pawaslu sudah menghentikan proses kasus dugaan politik uang ini," ujarnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Ponorogo, Ngawi, dan Pacitan
- Menang Telak! 352.047 Warga Ponorogo Pilih Sugiri-Lisdyarita
- Besok, Masyarakat Ponorogo, Pacitan, dan Ngawi Akan Pilih Kepala Daerah Baru
- KPU Ponorogo Distribusikan Logistik Pilkada ke Kecamatan
- Debat Kedua Pilkada Ponorogo, Sugiri Serang Ipong Terkait Penanganan Covid-19
- Jadi Calon Pilkada 2020, Ipong Muchlissoni Cuti dari Bupati Ponorogo
- Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Ponorogo, Sugiri 1 dan Ipong 2
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.