Hore! Masa Berlaku Paspor Kini Bisa Sampai 10 Tahun

Ketentuan perpanjangan masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi 10 tahun itu ada di Pasal 51 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian.

Hore! Masa Berlaku Paspor Kini Bisa Sampai 10 Tahun Ilustrasi Paspor RI (Detikcom-iStock)

    Madiunpos.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang mengatur masa paspor hingga 10 tahun. Sebelumnya, masa berlaku paspor hanya lima tahun.

    "Memang saat ini telah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai 10 tahun," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh, Kamis (24/9/2020).

    Sebelumnya, masa berlaku paspor lima tahun, tetapi kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Akan tetapi ketentuan itu tidak langsung berlaku karena menunggu peraturan teknis lainnya.

    Duh, Kasus Kematian Covid-19 di Indonesia Tembus 10.000

    "Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," katanya.

    Ketentuan perpanjangan masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi 10 tahun itu ada di Pasal 51 ayat (1) PP Nomor 51 Tahun 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:

    "Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan."

    Idap Penyakit Kronis, Bocah Ini Ngigau Sambil Lantunkan Al-Qur'an

    Sebelumnya, dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian, masa berlaku paspor lima tahun. Hal tersebut diatur di Pasal 51 ayat (1) PP 31/2013 yang berbunyi:

    "Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan."

    Membaca Karakter Anak dari Jam Lahir, Cek Sekarang!



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.