INDEKOS MADIUN : Tidur Bersama di Kamar Kos, 3 Pasangan Muda Dicokok Satpol PP Madiun

INDEKOS MADIUN : Tidur Bersama di Kamar Kos, 3 Pasangan Muda Dicokok Satpol PP Madiun Tiga pasangan muda ditangkap Satpol PP Kota Madiun karena tepergok berduaan di kamar indekos, Kamis (25/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Indekos Madiun yang berada di Kelurahan Kanigoro digerebek petugas Satpol PP Kota Madiun karena dianggap meresahkan masyarakat.

    Madiunpos.com, MADIUN — Tiga pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar indekos di Kelurahan Kanigoro, Kartoharjo digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun. Razia dalam operasi keternteraman dan ketertiban masyarakat itu dilakukan Satpol PP, Kamis (25/2/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Saat digerebek Satpol PP, ketiga pasangan tersebut masih tidur di tiga kamar indekos di Kelurahan Kanigoro itu. Petugas memeriksa satu per satu kamar indekos tersebut dan hanya ditemukan tiga pasangan muda usia itu. Ketiga pasangan tersebut kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Madiun untuk dimintai keterangan.

    Diadukan Warga
    Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, mengatakan penggerebekan kamar indekos di Kelurahan Kanigoro itu berdasarkan pengaduan warga sekitar. Warga menganggap aktivitas di kamar indekos tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan. Selain itu, sering ada tamu laki-laki yang menginap di rumah indekos khusus putri itu.

    Setelah mendapatkan pengaduan tersebut, aparat langsung menindaklanjuti dengan mengecek lokasi dan menggerebek rumah indekos tersebut. Hasilnya, tiga pasangan muda yang sedang tidur di tiga kamar dimintai kartu identitas dan setelah disangka bukan pasangan sah, maka mereka dipaksa ke Kantor Satpol PP.

    “Itu kamar indekos untuk perempuan, sedangankan tiga laki-laki yang ada di kamar indekos itu tamu. Aktivitas mereka sering dikeluhkan masyarakat,” jelas dia kepada wartawan, Kamis (25/2/2016).

    Saat dimintai keterangan, ketiga perempuan itu mengaku bekerja sebagai pemandu lagu di sejumlah rumah hiburan karaoke di Kota Madiun. Sedangkan tiga laki-laki merupakan pekerja swasta.

    Langgar Perda
    Sunardi menyampaikan tindakan ketiga pasangan ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 8/2010 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat. “Tiga pasangan ini akan didata kemudian akan dilakukan pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya dan tidak mengganggu lingkungan sekitar [rumah] indekos,” terang dia.

    Lebih lanjut, petugas Satpol PP juga akan melakukan pengecekan perizinan pendirian indekos terhadap pemilik indekos tersebut. Ketika pemilik belum memiliki izin, petugas akan mendesak pemilik indekos untuk segera mengurus perizinan.

    Menurut dia, setiap rumah indekos juga tidak boleh ditempati laki-laki dan perempuan. Selain itu, untuk tamu laki-laki yang ke kamar indekos perempuan atau sebaliknya juga tidak diperbolehkan menginap. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.

    “Tidak boleh ada rumah indekos dihuni laki-laki dan perempuan. Untuk itu, dalam kasus ini kami baru mengecek izin pemilik rumah indekos,” ujar dia.

    Kamar Pacar
    Salah seorang pemuda yang ditangkap Satpol PP, AD, 20, mengatakan sering menginap di kamar indekos di Kanigoro itu. Dia mengaku perempuan yang menghuni kamar kos itu merupakan kekasihnya.

    “Saya sering menginap di kamar pacar di kos itu, tetapi saya di kamar hanya tidur saja dan tidak melakukan apa-apa,” kata pemuda yang mengaku sebagai pekerja swasta itu.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.