Bupati Jember, Faida. (Instagram)
Madiunpos.com, JEMBER -- Sejarah baru ditorehkan DPRD Jember. Melalui rapat paripurna hak menyatakan pendapat, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Bupati Faida. Ini adalah kasus pertama di Jatim seorang kepala daerah dimakzulkan oleh DPRD.
Salah satu fraksi di DPRD Jember, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), menilai pemakzulan Faida dari jabatannya adalah keharusan demi negara.
“Sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Jember, atau bahkan mungkin di Jawa Timur, baru sekali ini ada permohonan pemakzulan eksekutif oleh legislatif di daerah. Namun, apa mau dikata, saat ini kami memandang kita berada di tepian sejarah penting untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Sri Winarni, juru bicara FKB, dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat di gedung DPRD Jember seperti dilansir beritajatim.com--jaringan suara.com, Rabu (22/7/2020) .
PKB tidak ingin pelanggaran demi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibiarkan tanpa pengawasan dan penyikapan. “Jika kami membiarkan itu terjadi, maka sama saja dengan kami membiarkan eksistensi negara digerus dari dalam perlahan-lahan. Bukan oleh kekuatan luar, melainkan oleh inkonsistensi dan ketidakpatuhan aparatur negara sendiri,” katanya.
Pecat Bupati Faida, DRPD Jember Siapkan Berkas Untuk Maju ke MA
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang, jika kita memang sepakat menjadikan NKRI sebagai bentuk akhir negara kita, maka sudah sewajarnya semua aturan yang telah dibuat melalui prosedur ketatanegaraan harus dipatuhi oleh siapapun. Melindungi konstitusi adalah harga mati, dan itulah yang tengah diikhtiarkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa hari ini,” kata Winarni.
Bupati Faida sendiri dalam pernyataan tertulisnya yang dikirim ke DPRD Jember menilai usulan hak menyatakan pendapat itu tak prosedural. Dia juga merasa telah dirugikan, karena tidak mendapat dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat (HMP).
“Bupati Jember tidak dapat mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh DPRD. Selain membawa kerugian bagi bupati, maka dari aspek hukum sebagai konsekuensi tidak diserahkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat ini tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” katan Bupati Faida.
Pasang Foto Di Kemasan Beras Bantuan, Bupati Jember Dikritik
FKB mencatat sejumlah dugaan pelanggaran aturan oleh Ibu Bupati Jember, yakni:
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.