Sekda Bondowoso, Syaifullah. (detik.com)
Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Syaifullah, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan melakukan ancaman kekerasan. Ia dilaporkan oleh Alun Taufan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.
Lantas bagaimana duduk perkaranya? Seperti dikutip dari detik.com, kasus itu berawal saat Syaifullah hendak dilantik sebagai Sekda Bondowoso pada Juli 2019. Saat itu, Syaifullah menganggap telah dipermainkan oleh Alun Taufana, yang kala itu menjabat Kepala BKD.
Sebab, surat undangan pelantikan Sekda Syaifullah serta syarat administrasi lainnya tak segera dibuat oleh Alun. Syaifullah lantas melakukan ancaman kekerasan terhadap Alun secara lisan maupun melalui alat elektronik, yakni telepon seluler.
Ancam Bawahan, Sekda Bondowoso Jadi Tersangka
Merasa tersinggung dan tak terima oleh ancaman Syaifullah, beberapa hari pascakejadian Alun lantas mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala BKD. Juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak tanggung-tanggung, Alun langsung mendatangi wisma Wakil Bupati di antar puluhan anak buahnya di BKD. Wakil Bupati Irwan Bachtiar mencoba untuk meredam dan mencari solusi dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan.
Dengan berbagai pertimbangan pulalah, Alun tak jadi mundur dari ASN. Kendati dia tetap lengser sebagai Kepala BKD. Dia kemudian bergeser dan rela hanya menempati posisi sebagai staf di Bagian Umum Sekda Pemkab Bondowoso.
Tak Percaya Adanya Covid-19, Pernyataan Sekda Bondowoso Bikin Heboh
Mungkin merasa masih diliputi ganjalan, Alun Taufana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan Arsip itu lantas melaporkan kejadian ancaman kekerasan tersebut ke Polres Bondowoso, Mei 2020.
Sekda Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka atas ancaman kekerasan melalui alat elektronik terhadap bawahannya. Akibatnya, dia dilaporkan polisi. Polisi lantas menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Bahkan hingga meminta keterangan beberapa saksi ahli bidang elektronik.
"Iya, betul. Sudah jadi tersangka," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, di Mapolres Bondowoso di Jl. Veteran, Senin (15/6/2020).
Video Tiktok Kepala Disparpora Bondowoso Menari India Bersama Perempuan Bikin Heboh
Syaifullah dijerat Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More
This website uses cookies.