Ancam Bawahan, Sekda Bondowoso Jadi Tersangka

Sekda Bondowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman kekerasan.

Ancam Bawahan, Sekda Bondowoso Jadi Tersangka Sekda Bondowoso, Syaifullah. (detik.com)

    Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, kembali menjadi sorotan publik. Setelah membuat pernyataan kontroversial yang menyebut Covid-19 itu tidak ada, kini ia harus berurusan dengan aparat kepolisian.

    Namun perkaranya bukan karena pernyataan kontroversial yang viral di media sosial tersebut. Melainkan karena kasus dugaan melakukan ancaman kekerasan oleh Sekda terhadap bawahannya.

    Syaifullah disangka melakukan ancaman kekerasan terhadap Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso. Ancaman itu dilakukan Syaifullah melalui layanan pesan singkat.

    Tak Percaya Adanya Covid-19, Pernyataan Sekda Bondowoso Bikin Heboh

    Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, saat dimintai keterangan wartawan pada Senin (15/6/2020), menyebut Sekda kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif.

    "Kami masih terus memperdalam serta mengembangkan penyidikan," jelas Kapolres.

    Mengutip dari detik.com, perkara hukum yang membelit Sekda Syaifullah berawal saat Alun Taufani, yang kini menjabat Kepala Perpustakaan dan Arsip melapor polisi, dengan bukti LP/92N/2020/JATIM/RES BWO, tanggal 5 Mei 2020.

    Video Tiktok Kepala Disparpora Bondowoso Menari India Bersama Perempuan Bikin Heboh

    Dalam laporannya, Syaifullah diduga dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Isinya, melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor.

    Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menghimpun bukti-bukti serta keterangan sejumlah saksi pendukung lainnya. Termasuk memanggil terlapor untuk diperiksa.

    Setelah dinilai cukup bukti, polisi kemudian menetapkan Syaifullah sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka No: S.TAPI28/VI/2020/Satreskrim, tanggal 12 Juni 2020.

    Ini Nama Perempuan di Video “Tiktok” Kepala Dinas Bondowoso Joget India

    Syaifullah disangka melanggar pasal 45B UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 45 ayat 3 juncto pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto pasal 335 KUHP.

    Belum diketahui bunyi ancaman yang dilayangkan Sekda Syaifullah kepada Alun Taufani.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.