Penumpang yang membawa kelengkapan persyaratan saat akan memasuki Stasiun Madiun, Senin (15/6/2020). (Istimewa/KAI Daops VII Madiun)
Madiunpos.com, MADIUN -- Puluhan penumpang kereta api di seluruh stasiun di wilayah Daops VII Madiun ditolak melakukan perjalanan. Alasannya, para penumpang ini tidak memiliki dokumen kesehatan yang menjadi persyaratan untuk naik KA selama pandemi Covid-19.
Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan sejumlah KA reguler yang melintas maupun berangkat dari stasiun di wilayah Daops VII Madiun telah beroperasi sejak tanggal 12 Juni lalu. Namun, untuk menaiki KA selama masa pandemi harus menyertakan sejumlah dokumen kesehatan.
Sempat Menolak Dirawat, 1 PDP Covid-19 di Ponorogo Meninggal Dunia
Ixfan menyampaikan selama tiga hari terakhir ada sekitar 44 orang yang ditolak berangkat oleh petugas boarding. Mereka ditolak berangkat karena belum memiliki kelengkapan persyaratan. Yaitu surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes swab. Maupun keterangan non-reaktif dalam rapid test atau surat sehat bebas dari influienza, batuk, demam, atau sesak napas.
"Mereka yang tidak mematuhi persyaratan dengan terpaksa kami larang untuk berangkat demi tertibnya protokol kesehatan berjalan dengan baik guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Ixfan, Senin (15/6/2020).
Ini Cara Unik Pemkot Surabya Agar Transaksi di Pasar Tradisional Aman dari Penyebaran Covid-19
Ixfan menyampaikan jumlah penumpang KA reguler ini semakin hari juga meningkat. Pada hari pertama diluncurkan pada tanggal 12 Juni, jumlah penumpang hanya 17 orang, kemudian pada tanggal 13 Juni meningkat menjadi 113 orang, dan tanggal 14 Juni jumlah penumpang meningkat drastis menjadi 175 orang.
"Ada empat KA yang dijalankan yaitu KA Sancaka, KA Kahuripan, KA Sritanjung, dan KA Ranggajati. Keberangkatan hari ini, KA reguler juga semakin banyak penumpangnya," jelasnya.
Kepergok Warga, Pencuri Bra asal Kediri Babak Belur
Lebih lanjut, Ixfan mengingatkan kepada calon penumpang yang akan membeli tiket KA bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau chanel eksternal lainnya yang bekerja sama dengan PT KAI. Pada saat hendak berangkat, penumpang harus betul-betul mempersiapkan dirinya sesuai ketentuan protokol kesehatan masa new normal.
"Karena kalau tidak membawa persayaratan akan dilarang oleh petuhas saat akan melakukan boarding," kata Ixfan.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.