Salah satu syarat pengantin selama pandemi adalah mengenakan face shield. (Detik.com)
Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Pemkab Trenggalek akhirnya mengizinkan masyarakat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Namun seluruh pihak penyelenggara diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Bupati Trenggalek Mohammad Nur Arifin mengatakan penerbitan izin penyelenggaraan pesta pernikahan tidak serta-merta langsung dikeluarkan. Namun harus melalui serangkaian proses yang ketat termasuk kesiapan dari penyelenggara hingga seluruh orang yang terlibat dalam hajatan.
"Mungkin yang baru, durasi hajatan memakan waktu yang lebih lama. Bisa jadi dari pagi sampai malam, karena undangan harus bergantian. Satu sesi maksimal hanya 30 undangan," kata M Nur Arifin, Selasa (30/6/2020).
Dispendukcapil Surabaya Ditutup Lagi, Ada 3 ASN Positif Covid-19
Selain itu ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi penyelenggara. Seperti setiap tamu undangan harus dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Bahkan tamu dari luar kota harus menyertakan surat sehat maupun hasil pemeriksaan rapid tes atau hasil tes PCR. Penyelenggara juga wajib menyediakan perlengkapan cuci tangan, pengaturan jarak kursi antara tamu satu dengan yang lain.
Warga yang terlibat dalam penerimaan tamu serta pengisi acara diwajibkan memakai masker atau pelindung wajah. Bahkan kedua mempelai juga harus memakai pelindung wajah atau face shield.
"Kemudian vendor pengisi acara harus dari lokal Trenggalek. Sementara tidak diperbolehkan menggunakan vendor dari luar Trenggalek. Apalagi dari daerah yang jumlah kasusnya cukup banyak," ujarnya.
Update Covid-19 Jatim! Bertambah 331 Kasus, Jauhi DKI Jakarta
Dalam kegiatan pesta pernikahan tersebut pihak penyelenggara juga meniadakan kegiatan makan di tempat. Makanan disediakan akan disediakan dalam bentuk kemasan dan bisa dibawa pulang oleh tamu undangan.
"Ada satu lagi yang penting, dalam sehari hanya diperbolehkan satu kegiatan perayaan pernikahan di satu desa," imbuhnya.
Ujung tombak perizinan boleh atau tidaknya penyelenggaraan hajatan pesta perkawinan akan diserahkan ke pemerintah desa sebagai pemangku wilayah. Jika pihak desa merasa ragu terkait penerapan protokol kesehatan, maka bisa menolak untuk memberikan izin.
Duh, Ternyata Insentif untuk Tenaga Medis Belum Cair
Dikonfirmasi terpisah Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek Puryono, mengaku akan memberikan izin pesta pernikahan jika penyelenggara mampu menerapkan seluruh protokol kesehatan yang disyaratkan.
Namun pihaknya pesimistis, prosedur ketat protokol kesehatan tersebut bisa diterapkan di desa. Sebab biasanya warga yang menggelar pesta pernikahan justru berharap kedatangan tamu sebanyak-banyaknya.
"Biasanya orang desa menyelenggarakan hajatan manten harapannya ada timbal balik. Kalau syaratnya ketat kemungkinan warga pilih menuda pestanya," jelas Puryono.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.