Tangkapan layar aksi perusakan di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. (Istimewa)
Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku perusakan fasilitas umum lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, adalah seorang anggota polisi dari Polres Madiun Kota. Pelaku yang merupakan polisi berpangkat Aipda itu sempat mendapatkan reward dari Kapolres.
Pelaku perusakan berinisial Aipda TH itu mendapatkan reward dari Kapolres Madiun Kota pada Senin (6/12/2021) aatu selang sehari setelah aksi perusakan fasum tersebut.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, memebenarkan bahwa pelaku sebelumnya pernah mendapatkan reward. Penghargaan tersebut diberikan kepada TH karena yang bersangkutan sudah menjadi Bhabinkamtibmas di atas lima tahun.
Anggotanya Rusak Lapak UMKM, Kapolres Madiun Kota Tegaskan Proses Hukum Lanjut
“Dia kan bekerja sudah di atas lima tahun. Saya kasih rewerd. Terus ternyata ada perusakan itu,” kata dia, Selasa (14/12/2021).
Dewa menyampaikan anggota yang mendapatkan reward tersebut bukan hanya TH saja, melainkan ada sekitar 70 orang anggota.
Kapolres mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan anggotanya itu. Padahal, klaimnya, ia selalu memberikan pemahaman kepada seluruh anggota bahwa harus bekerja sesuai aturan. Dia menegaskan anggota kepolisian harus bekerja sesuai aturan, bukan bekerja di luar aturan.
Saat ini, pelaku perusakan itu sudah dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas. Selanjutnya pelaku dibawa ke Propam untuk dilakukan evaluasi dan pengawasan.
Terungkap! Pelaku Perusakan Lapak UMKM di Madiun Ternyata Anggota Polisi
Dari pengakuan tersangka, lanjut Dewa, Aipda TH ini melakukan aksi tak terpuji itu karena merasa tidak diajak berkomunikasi oleh lurah setempat dalam pembangunan lapak UMKM tersebut. Namun, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
“Menurut keterangan yang bersangkutan karena merasa tidak diajak diskusi dan lain-lain,” kata dia.
Kapolres menjelaksan pihaknya kerap menegaskan kepada anggota bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah bukan urusan kepolisian kecuali ada indikasi pelanggaran. Pembanguan merupakan kebijakan pemerintah.
“Saya sendiri sebagai kapolres juga tidak pernah bertanya kenapa begini-begitu. Kita justru mendukung,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria tidak dikenal melakukan perusakan fasilitas umum di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo. Aksi perusakan itu pun terekam dalam kamera CCTV yang terpasang di lapak UMKM itu. Aksi perusakan itu terjadi pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengendarai sepeda motor saat datang ke lokasi tersebut. Pelaku juga mengenakan helm dan jaket saat melakukan aksi itu.
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
This website uses cookies.