KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK : Waduh, Keluarga Pasien Diperkarakan RS Surabaya

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK : Waduh, Keluarga Pasien Diperkarakan RS Surabaya Pengelola RSUD dr. Soewandhie menggelar jumpa pers terkait kasus pencemaran nama baik salah satu keluarga pasien RS tersebut, Senin (27/7/2015). (Detikcom).

    Kasus pencemaran nama baik menimpa keluarga pasien rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kota Surabaya.

    Madiunpos.com, SURABAYA – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohamad Soewandhie Surabaya mengadukan keluarga pasien rumah sakit yang mereka kelola kepada polisi. Keluarga pasien itu dituding melakukan pencemaran nama baik karena dianggap telah menyebarkan berita tidak benar dengan mengatakan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu telah menahan pasien dan meminta membayar uang tebusan Rp5 juta.

    Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Mohamad Soewandhie, drg. Febria Rachmanita mengaku telah melaporkan keluarga pasien itu ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Pasalnya, pihaknya tidak pernah menahan pasien atas nama Ella Puriyanti. Pihak RS juga tidak pernah menerima pembayaran uang senilai Rp5 juta seperti yang dituduhkan keluarga pasien.

    Keluarga pasien yang dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik itu ialah Sumiati, ibu kandung pasien Ella Puriyanti, warga Manyar, Surabaya. "Karena semua faktanya tidak demikian, makanya kami laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik," ujar Fenny, sapaan akrab Plt. Direktur RSUD dr. Mohamad Soewandhie, Senin (27/7/2015) seperti diberitakan Detikcom.

    Kasus ini bermula saat pasien Ella Puriyanti dilarikan ke RSUD dr. Mohamad Soewandhi karena mengalami pendarahan, Senin (20/7/2015). Saat mendaftar, Ella terdaftar sebagai pasien umum. Pihak keluarga yang diwakili Agus–pria yang mengaku sebagai suami Ella—juga telah menyetujui poin-poin yang tertuang dalam lembar persetujuan sebagai pasien umum.

    Karena kondisi pasien kritis, pihak RS langsung mengambil tindakan operasi. Pihak keluarga juga meminta tambahan layanan rawat inap di RS. Karena sejak awal pihak keluarga sudah mengisi formulir pasien umum, maka biaya dikenakan tarif umum. Namun, di tengah perjalanan, keluarga pasien tiba-tiba mengaku keberatan membayar biaya tarif RS.

    "Kami [sebenarnya] sangat fleksibel, meski secara prosedur pasien seharusnya tidak bisa mengubah pembiayaan dari [kelas] umum menjadi kurang mampu,” jelas Fenny.

    Tebusan Rp5 Juta
    Sesaat setelah kejadian itu, jelas Fenny, keluarga pasien lantas menyebarkan informasi bahwa pihak RS telah menahan anaknya, Ella. Keluarga pasien juga menyebarkan informasi bahwa pihak RS meminta tebusan uang Rp5 juta jika ingin Ella keluar dari RS.

    "Padahal, selama perawatan hingga ada surat tidak mampu, yang bersangkutan hanya membayar biaya tindakan operasi Rp1.608.000," jelas Fenny.

    Belakangan, kata Fenny, pria yang mengaku sebagai suami pasien dan siap menjamin seluruh biaya tindakan medis di RS, ternyata bukan suami pasien. Hal ini pula yang membuat pihak RS merasa geram dan melaporkan keluarga pasien ke kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.

    "Atas tindakan keluarga pasien, kami merasa difitnah dan ini mencemarkan nama baik. Kami [RSUD dr. Soewandhie] menggunakan hak hukum kami dengan melaporkan ke kepolisian," imbuh dia.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.