KASUS PERBANKAN: Perkreditan Dominasi Tindak Pidana Perbankan

KASUS PERBANKAN: Perkreditan Dominasi Tindak Pidana Perbankan Ilustrasi layanan perbankan. (Rachman/JIBI/Bisnis)

    Kasus perbankan didominasi masalah perkreditan dalam catatan tindak pidana perbankan.

    Madiunpos.com, MALANG — Dugaan tindak pidana perbankan didominasi masalah perkreditan dan penyalahgunaan aset, sedangkan dari sisi pelaku yang terbanyak adalah para direksi bank, pejabat, eksekutif, dan baru para karyawan bank.

    Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tutty Kustiati mengatakan kegiatan operasional bank memiliki kompleksitas yang cukup tinggi yang memungkinkan oknum bank melakukan penyimpangan, baik administratif maupun pidana.

    “Untuk mengurangi potensi penyimpangan tersebut, bank wajib menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga bukan saja bank akan terhindar dari masalah, tetapi yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya di  bank dapat  tetap  terpelihara,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2015).

    Tindak pidana perbankan, baik yang murni merupakan tindak pidana perbankan maupun yang terkait dengan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menggunakan bank sebagai sarana.

    Tindakan tersebut  tentunya dapat merugikan  kepentingan  berbagai  pihak, baik  bank  itu  sendiri  selaku  badan  usaha,  masyarakat  sebagai  nasabah penyimpan dan pengguna dana, sistem perbankan, otoritas perbankan, negara dan pemerintah, serta masyarakat luas.

    808 Kasus
    Dari data statistik sejak tahun 1999 sampai dengan 2015, maka terdapat 808 kasus yang telah diinvestigasi yang terdiri dari 315 kasus di Bank Umum dan 493 kasus BPR  dan BPRS.

    Dilihat dari sebaran wilayah  terjadinya dugaan tipibank tersebut, DKI Jakarta merupakan wilayah yang memiliki kasus terbanyak yaitu sebanyak 283 kasus, selanjutnya diikuti oleh Jawa Barat (121 kasus), Jawa Tengah (103 kasus) dan Jawa Timur (74 kasus).

    Karena itulah, dalam rangka peningkatan pemahaman penanganan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank), telah diselenggarakan kegiatan sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan di Kantor OJK Malang pada tanggal 27-29 Oktober 2015.

    Sosialisasi ini merupakan kegiatan keenam pada tahun 2015, sebelumnya kegiatan serupa telah diselenggarakan di Solo, Samarinda, Palembang, Manado dan Manokwari dengan mengundang aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan setempat, serta industri perbankan.

    Jumlah peserta yang telah mengikuti sosialisasi pada tahun 2015 dari penegak hukum adalah 230 orang dan industri perbankan sebanyak 544 orang.

    Preventif Tipibank
    Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan cara  pandang mengenai  tindak  pidana perbankan dan pencegahannya, serta penyimpangan ketentuan perbankan yang berindikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Selain itu, diharapkan juga para praktisi di industri perbankan dapat mengetahui konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana perbankan (tipibank) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan langkah itu dapat menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif kasus perbankan.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.