KEJAHATAN SEKSUAL : Dijanjikan Dinikahi, Gadis Ini Diajak Berhubungan Intim Tiga Kali

KEJAHATAN SEKSUAL : Dijanjikan Dinikahi, Gadis Ini Diajak Berhubungan Intim  Tiga Kali ilustrasi kejahatan seksual

    Kejahatan seksual yang dilakukan pemuda ini berdalih akan menikahi. Tiga kali ia setubuhi gadis yang masih berusia 15 tahun ini.

    Madiunpos.com, SITUBONDO - Dengan paksaan dan janji akan menikahi, seorang pemuda di Situbondo mencabuli anak tetangganya sendiri. Gadis 15 tahun itu disetubuhinya hingga tiga kali di sebuah gubuk di tengah sawah.

    Kini, kenikmatan sesaat permainan birahi pria berinisial SY itu sampai di meja polisi. Bapak korban melaporkan nelayan 20 tahun itu ke polisi, dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

    Kini, kasus dugaan pencabulan itu dalam penanganan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

    "Laporannya sudah kami terima, dan sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi, Rabu (4/2/2015).

    Informasi yang diperoleh detikcom, aksi dugaan pencabulan SY terhadap korban terjadi sekitar pukul 01.30 WIB Selasa (3/2/2015) dini hari. Sebelumnya, SY menghubungi anak tetangganya itu melalui HP untuk janji ketemuan.

    Setelah sepakat, pelaku pun menjemput korban ke rumahnya. Tanpa sepengetahuan orang tua, pelaku lantas mengajak korban ke gubuk tengah sawah di desanya di Kecamatan Mangaran.

    Di tempat inilah SY mengajak korban berhubungan badan. Awalnya, gadis 15 tahun itu berusaha menolak. Namun korban akhirnya pasrah, setelah terus dipaksa dan pelaku berjanji akan menikahinya. Seketika itu, pelaku dengan leluasa melampiaskan hasratnya kepada korban, bahkan hingga tiga kali.

    Aksi tak senonoh SY ini akhirnya terbongkar, karena korban pulang ke rumahnya di waktu yang tak wajar. Tahu begitu, orang tua korban pun segera menginterogasi anak gadisnya. Saat itulah korban menceritakan apa yang dialaminya, hingga sang bapak langsung lapor ke polisi.

    "Penyidik juga masih menunggu hasil visum korban dari dokter. Kalau terbukti, terlapor terancam dijerat dengan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Wahyudi



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.