Kemenperin Usulkan Pajak Mobil Baru Dihapus, Hanya Berlaku Tiga Bulan

Usulan penghapusan pajak mobil baru untuk menggairahkan pasar otomotif dalam negeri.

Kemenperin Usulkan Pajak Mobil Baru Dihapus, Hanya Berlaku Tiga Bulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan penghapusan pajak mobil baru hingga akhir tahun. (bisnis.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Harga mobil baru bakal jauh lebih murah jika tidak ada pajak mobil baru. Upaya ini yang tengah coba digolkan Kementerian Perindustrian (Pemenperin) untuk menggairahkan pasar mobil dalam negeri.

    Selama ini ada dua jenis pajak yang ditanggu calon pembeli. Yakni, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama (BBN). Saat ini, tarif PPnBM sebesar 15 persen sampai 70 persen. Sementara, BBN menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah dengan rata-rata sekitar 12,5 persen dari harga mobil.

    Jika usulan relaksasi pajak mobil baru ini disetujui, harga mobil bisa turun nyaris separuh dari sekarang. Sejauh ini Kemenperin sudah mengajukan permintaan relaksasi pajak tersebut pada Menteri Keuangan. Diharapkan kebijakan ini akan bisa berlaku pada tiga bulan terakhir di tahun 2020.

    Pemprov Jatim Salurkan Stimulus Usaha Untuk Kaum Perempuan Senilai Rp23,7 Miliar

    Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyebut relaksasi pajak mobil baru diperlukan untuk mendorong kembali daya beli masyarakat. Penjualan mobil dalam negeri memang mengalami penurunan luar biasa besar sejak pandemi virus corona datang.

    "Jadi kami berpikir, setiap penjualan mobil itu kan harus bayar pajak, selisih dari harga off the road ke harga on the road kan merupakan pajak-pajak yang dipungut pemerintah. Nah ini yang kalau bisa misalnya pemerintah memberikan sedikit keringanan. Sehingga harganya menjadi kompetitif. Sehingga orang-orang mau membeli mobil lagi," jelas Nangoi, seperti diberitakan detik.com.

    "Karena sebetulnya kemampuan membeli mobil itu masih ada, tapi problemnya adalah keinginan atau appetizer (perangsang) membeli mobil yang belum timbul. Mudah-mudahan dengan diberikan relaksasi ini, maka keinginan atau nafsu untuk membeli mobil itu timbul, sehingga bisa muter lagi ekonominya. Intinya ke sana," lanjut dia.

    Markas Paspampres Jadi Klaster Baru Covid-19, Sebanyak 27 Orang Positif

    Berikut 5 fakta rencana relaksasi pajak mobil baru

    1. Harga Mobil Bisa Turun Mendekati Separuh dari Saat Ini

    Saat ini ada beberapa pajak yang dikenakan pada setiap kendaraan. Pajak-pajak tersebut terdiri dari PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan PKB (pajak kendaraan bermotor).

    Relaksasi terhadap pajak-pajak tersebut akan membuat harga mobil turun drastis. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto malah menyebut penurunan bisa mendekati angka 50%.

    "Harga dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto kepada CNBC Indonesia.

    2. Bakal Berlaku Tiga Bulan

    Sejatinya relaksasi pajak ini diharapkan Gaikindo sudah berlaku mulai September. Namun karena Menteri Perindustrian baru mengajukan usulan ini ke Menteri Keuangan pada medio September, peluang keringanan pajak ini berlaku pada Oktober.

    Keringanan pajak mobil baru sebesar 0% ini hanya berlaku singkat. Tepatnya sampai Desember 2020. Demikian disampaikan Menperin Agus Gumiwang.

    "Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020," kata Menperin Agus Gumiwang, Senin (14/9).

    3. Relaksasi PPNnBM Hanya untuk Kendaraan Produksi Indonesia

    Untuk relaksasi pajak PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) mobil baru, Gaikindo menyebut itu khusus untuk mobil produksi Indonesia. Dengan begitu, diharapkan harga off the road (harga mobil sebelum pajak) yang ada saat ini akan menjadi harga resmi yang bisa turun ke jalan (on the road).

    "Jadi kami diskusi dengan Kemenperin. Ada dua hal, pertama PPNBM, kita minta keringanan pajak barang mewah untuk pajak-pajak yang diproduksi di Indonesia. Kedua kita juga ingin harga on the road ada relaksasi. PKB, bea balik nama bisa dapat support government, ini address ke Kemendagri. PPnBM ke Kemenkeu ini dikoordinasikan Kemenperin di bawah Pak menteri langsung," papar Nangoi.

    4. Penjualan Mobil Indonesia Tertinggal dari Tetangga ASEAN

    Dijelaskan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto, penjualan mobil Indonesia pada Juni 2020 hanya berada di posisi lima di ASEAN. Padahal Indonesia biasanya berada di posisi teratas.

    Bulan Juni angka penjualan Indonesia ada 12.623 unit. Padahal di periode yang sama Thailand menjual 58.049 unit. Berikutnya ada Malaysia yang menjual 44.695 unit, diikuti Vietnam dengan 24.002 unit, dan Filipina sebanyak 15.578 unit.

    Di Malaysia udah terjadi pemotongan tarif, di Thailand juga. Akibatnya penjualan di negara tetangga meningkat luar biasa tingginya, Indonesia nomor 5 di ASEAN yang biasanya Indonesia nomor 1. Bahkan di bawah Vietnam," papar Jongkie.

    5. Pasar Mobil Bekas Bisa Anjlok?

    Penurunan harga yang signifikan pada mobil baru bisa mendorong peningkatan penjualan. Tapi di sisi lain, penjualan mobil bekas diprediksi bakal terkena efek negatif.

    Itu akan terjadi jika relaksasi pajak memberi dampak penurunan harga yang signifikan. Tapi kalau penurunan harga mobil baru masih di kisaran 10%, pasar mobil bekas tidak akan terusik.

    "Tergantung, PPN saja yang dihilangkan atau bahkan hingga PPnBM-nya. Harga mobil bekas yang kini pun sudah turun harganya dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 lalu," ucap Pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.