Kepala DLH Madiun Mangkir Panggilan Kejari Terkait Korupsi

Korupsi madiun Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto, mangkir panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan

Kepala DLH Madiun Mangkir Panggilan Kejari Terkait Korupsi ilustrasi korupsi. (Solopos-Whisnu Paksa)

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto, mangkir panggilan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180718/516/928696/2-pejabat-pemkab-madiun-jadi-tersangka-korupsi-dana-sampah" title="2 Pejabat Pemkab Madiun Jadi Tersangka Korupsi Dana Sampah">pemeriksaan</a> oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan.</p><p>Bambang Brasianto sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana pengelolaan sampah pada 2017.</p><p>Kejaksaan Negeri Mejayan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yaitu Kepala DLH Madiun Bambang Brasianto dan Kabid Persampahan dan Limbah Domestik DLH Madiun Priyono Susilohadi.</p><p>Keduanya dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180507/516/914895/sudah-30-saksi-diperiksa-terkait-dugaan-korupsi-dana-hibah-koni-kota-madiun" title="Sudah 30 Saksi Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Madiun">kasus</a> itu, Kamis (16/8/2018). Namun, hanya Priyono Susilohadi yang datang memenuhi panggilan tersebut.</p><p>Kepala Kejari Mejayan, Sugeng Sumarno, mengatakan rencananya Kejari Mejayan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka itu.</p><p>"Iya kemarin yang bersangkutan tidak datang pemeriksaan. Nanti dipanggil lagi. Kan baru sekali," kata dia kepada wartawan seusai menghadiri upacara bendera HUT ke-73 RI di Alun-alun Mejayan, Jumat (17/8/2018).</p><p>Sugeng menyampaikan tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180817/516/934679/polisi-segera-gelar-perkara-kasus-korupsi-pengadaan-komputer-pemkot-madiun" title="Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Pemkot Madiun">korupsi</a> tersebut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan penghitungan tim penyidik kejaksaan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 juta sampai Rp450 juta.</p><p>Sugeng menyampaikan hingga kini belum ada calon tersangka baru dalam kasus ini.</p><p><br /><br /></p>



Editor : Suharsih

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.