ilustrasi. (dok)
Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Mlarak berhasil membekuk pelaku pencurian di salah satu warung di depan Stadion Gontor, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Selain mencuri, pelaku juga menganiaya pemilik warung yang memergokinya.
Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (17/4/2020) dini hari. Saat itu pemilik warung, Sujarno, bersama istrinya terlelap tidur di warung yang berlokasi di depan Stadion Gontor.
Sujarno kemudian terjaga dan ke kamar mandi untuk buang air kecil. Tetapi, ia mendengar ada seseorang yang berjalan di warungnya dan berusaha merusak gembok warung.
Setelah Aksi Bagi-Bagi Ayam, Kini Harga Ayam di Madiun Merangkak Naik
“Setelah buang air ini, ada sepeda motor yang berhenti di depan warungnya. Korban hanya diam dan mendengarkan. Setelah itu terdengar ada seseorang yang berusaha merusak gembok dan berusaha masuk ke warung,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi Polres Ponorogo tribratanewsponorogo.com, Minggu (19/4/2020).
Setelah beberapa saat gembok pun berhasil dirusak dan pemilik warung memergokinya. Pelaku yang berinisial MIS, 41, warga Jl. Sultan Trenggono No. 20, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, itu kemudian lari ke arah timur sekitar 200 meter.
Sujarno berhasil menghentikan laju lari pelaku. Antara korban dan pelaku kemudian terlibat dalam perkelahian. Namun, akhirnya pelaku berhasil melarikan diri ke areal persawahan.
Belum Lapor SPT? Masih Ada Kesempatan Sampai 30 April, Ini Caranya
“Karena terdengar suara teriakan maling, para tetangga kemudian bangun dan membantu menangkap pelaku. Tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Pemilik warung mengalami luka pada pelipis mata kiri dengan luka terbuka sepanjang 5 cm. Korban mengalami luka karena dipukul menggunakan tang oleh pelaku.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu sepeda motor Suzuki Spin milik pelaku yang tertinggal di depan warung, satu helm milik pelaku, sepasang sandal japit, obeng besar, gembok warung yang dirusak, dan alat tang.
Pelaku yang merupakan seorang residivis ini belum sempat mencuri dan mengambil barang di warung tersebut. Saat hendak akan masuk, pemilik warung sudah memergokinya.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan,” kata Kaposek.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.