Kategori: News

Kepergok Mencuri, Pria Ponorogo Malah Duel dengan Korban

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Mlarak berhasil membekuk pelaku pencurian di salah satu warung di depan Stadion Gontor, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. Selain mencuri, pelaku juga menganiaya pemilik warung yang memergokinya.

Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (17/4/2020) dini hari. Saat itu pemilik warung, Sujarno, bersama istrinya terlelap tidur di warung yang berlokasi di depan Stadion Gontor.

Sujarno kemudian terjaga dan ke kamar mandi untuk buang air kecil. Tetapi, ia mendengar ada seseorang yang berjalan di warungnya dan berusaha merusak gembok warung.

Setelah Aksi Bagi-Bagi Ayam, Kini Harga Ayam di Madiun Merangkak Naik

“Setelah buang air ini, ada sepeda motor yang berhenti di depan warungnya. Korban hanya diam dan mendengarkan. Setelah itu terdengar ada seseorang yang berusaha merusak gembok dan berusaha masuk ke warung,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi Polres Ponorogo tribratanewsponorogo.com, Minggu (19/4/2020).

Perkelahian

Setelah beberapa saat gembok pun berhasil dirusak dan pemilik warung memergokinya. Pelaku yang berinisial MIS, 41, warga Jl. Sultan Trenggono No. 20, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, itu kemudian lari ke arah timur sekitar 200 meter.

Sujarno berhasil menghentikan laju lari pelaku. Antara korban dan pelaku kemudian terlibat dalam perkelahian. Namun, akhirnya pelaku berhasil melarikan diri ke areal persawahan.

Belum Lapor SPT? Masih Ada Kesempatan Sampai 30 April, Ini Caranya

“Karena terdengar suara teriakan maling, para tetangga kemudian bangun dan membantu menangkap pelaku. Tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Pemilik warung mengalami luka pada pelipis mata kiri dengan luka terbuka sepanjang 5 cm. Korban mengalami luka karena dipukul menggunakan tang oleh pelaku.

Barang bukti yang diamankan polisi yaitu sepeda motor Suzuki Spin milik pelaku yang tertinggal di depan warung, satu helm milik pelaku, sepasang sandal japit, obeng besar, gembok warung yang dirusak, dan alat tang.

Pelaku yang merupakan seorang residivis ini belum sempat mencuri dan mengambil barang di warung tersebut. Saat hendak akan masuk, pemilik warung sudah memergokinya.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan,” kata Kaposek.

 

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.