Kepsek SMP di Surabaya Ini Ditahan Gara-Gara Cabuli 6 Siswanya

Seorang kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP di Surabaya berinisial AS ditangkap polisi atas dugaan melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap enam siswanya. Para korban rata-rata berusia 15 tahun.

Kepsek SMP di Surabaya Ini Ditahan Gara-Gara Cabuli 6 Siswanya Ilustrasi korban pencabulan (Asiaone.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP di Surabaya berinisial AS ditangkap polisi atas dugaan melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap enam siswanya. Para korban rata-rata berusia 15 tahun.

    "Jadi tersangka AS ini melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap enam siswanya. Kesemua siswa yang mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual berjenis kelamin laki-laki," kata Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.

    Berdasarkan pengakuan tersangka AS, ungkap Festo, yang bersangkutan sebenarnya mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. Namun, mengenai kelainan seksual yang dimiliki tersangka, Festo masih mendalaminya.

    Dia menerangkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang tak lain orang tua korban. Pada 3 April 2019, pelapor mengadakan pertemuan dengan wali murid lainnya untuk membahas nilai anaknya yang turun.

    Pada pertemuan tersebut, salah seorang wali murid mengaku anaknya menjadi korban pencabulan oleh sang kepala sekolah. Setelah pertemuan digelar, masing-masing wali murid menanyakan kepada sang anak terkait tindakan pencabulan tersebut.

    Festo melanjutkan, ada enam anak yang mengaku pernah mengalami tindakan pencabulan dari sang kepala sekolah.

    "Bahkan menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya. Tersangka memegang dan meremas kemaluan korban saat korban sedang berwudu. Ada juga yang dipukul punggungnya menggunakan pipa paralon," ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Bomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.