Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra. (Enggran Eko Budianto/File/detikcom)
Madiunpos.com, MOJOKERTO - Kasus kerumunan ribuan buruh di depan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengatakan sejauh ini memeriksa 29 saksi terkait kerumunan ribuan buruh di depan PT SAI. Para saksi dari unsur warga Desa Lolawang, pihak perusahaan, Kapolsek Ngoro, bersama beberapa anggotanya selaku Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Ngoro, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
"Saat ini pada tahap penyidikan. Tanggal 9 Februari kemarin kami gelar perkara. Dari 29 saksi yang kami periksa, kami tetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka mayoritas warga Desa Lolawang. Ada satu orang dari luar desa tersebut, dia berada di sana ikut memblokir pintu masuk pabrik," kata Rifaldhy saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (11/2/2021).
Tolak Ibu Dimakamkan Protokol Covid-19, Anak Ini Acungkan Samurai Ancam Bakar Mobil Polisi
Rifaldhy menjelaskan ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 KUHP. Hukuman satu tahun penjara sudah menanti mereka.
"Para tersangka belum kami tahan. Dalam waktu dekat mereka kami periksa sebagai tersangka," tegas Rifaldhy.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang buktui itu antara lain mobil Suzuki Karimun, mobil Siaga Desa, dan sedan BMW yang diparkir di depan pintu gerbang PT SAI. Ketiga mobil itu digunakan warga untuk memblokade akses masuk ke pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut.
Sepekan Air Tak Surut, Warga di Jombang Gotong Jenazah Terjang Banjir 1 Meter
"Kami juga menyita rekaman video CCTV, video amatir saat kerumunan terjadi, serta foto-foto yang kami sita dari anggota Polsek Ngoro," tandas Rifaldhy.
Sekitar 100-200 warga Desa Lolawang berunjuk rasa di depan PT SAI pada Senin (25/1) malam. Warga meminta limbah dari pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut dikelola BUMDes Lolawang. Dalam aksinya, massa memblokade pintu gerbang perusahaan modal asing (PMA) tersebut.
Hal itu membuat sekitar 1.700 buruh PT SAI sif malam tidak bisa masuk ke tempat kerja mereka. Tak ayal kerumunan ribuan orang pun terjadi di jalan depan pabrik. Sekitar 100 personel Polres Mojokerto diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan para pengunjuk rasa setelah upaya persuasif tidak digubris. Kerumunan baru bisa diurai sekitar pukul 21.30 WIB.
Berawal dari Ledakan di Kamar, Rumah Nenek-Nenek di Madiun Ludes Terbakar
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More
This website uses cookies.