Kategori: News

Kirim Video Asusila ke Suami Selingkuhannya, Pria Ponorogo Ditangkap Polisi

Solopos.com, PONOROGO -- Seorang pria berinisial AM, 35, warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria itu ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo mengirimkan rekaman video dan foto yang berisi tindakan asusila bersama pasangan gelapnya. Video dan foto porno itu dikirimkan pria tersebut ke suami dari pasangan gelapnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pelaku AM ini menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial WS yang telah mempunyai suami. Waktu menjalin hubungan itu, suami WS sedang bekerja di luar negeri.

Dari pengakuan, AM dan WS ini menjalin hubungan sejak pelapor atau suami WS bekerja di luar negeri pada Agustus 2021.

Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Ponorogo, Kondisinya Sudah Membusuk

“Keduanya ini menjalni hubungan sejak Agustus sampai November 2021. Hingga keduanya melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” kata dia, Senin (25/4/2022).

Bahkan perbuatan hubungan badan dengan WS itu direkam sendiri oleh tersangka sendiri. Kemudian pada Novermber 2021, foto dan dan video asusila tersebut dikirimkan tersangka lewat aplikasi WhatsApp kepada suami WS.

“Tersangka mengirim dokumen elektronik berupa foto dan video asusila kepada pelapor ini sebanyak lima kali. Tersangka mengirim dokumen itu dengan memakai handphonnya sendiri,” terang Kapolres.

Baca Juga: Kemendikbudristek Tak Usulkan Reog ke UNESCO, Bupati Ponorogo Kecewa

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 29 disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP, seprei motif bunga warna biru, kaos lengan pendek wara orange, jilbab warna cokelat muda, dan lainnya.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

13 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.