Kategori: News

Kirim Video Asusila ke Suami Selingkuhannya, Pria Ponorogo Ditangkap Polisi

Solopos.com, PONOROGO -- Seorang pria berinisial AM, 35, warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria itu ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo mengirimkan rekaman video dan foto yang berisi tindakan asusila bersama pasangan gelapnya. Video dan foto porno itu dikirimkan pria tersebut ke suami dari pasangan gelapnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pelaku AM ini menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial WS yang telah mempunyai suami. Waktu menjalin hubungan itu, suami WS sedang bekerja di luar negeri.

Dari pengakuan, AM dan WS ini menjalin hubungan sejak pelapor atau suami WS bekerja di luar negeri pada Agustus 2021.

Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Ponorogo, Kondisinya Sudah Membusuk

“Keduanya ini menjalni hubungan sejak Agustus sampai November 2021. Hingga keduanya melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” kata dia, Senin (25/4/2022).

Bahkan perbuatan hubungan badan dengan WS itu direkam sendiri oleh tersangka sendiri. Kemudian pada Novermber 2021, foto dan dan video asusila tersebut dikirimkan tersangka lewat aplikasi WhatsApp kepada suami WS.

“Tersangka mengirim dokumen elektronik berupa foto dan video asusila kepada pelapor ini sebanyak lima kali. Tersangka mengirim dokumen itu dengan memakai handphonnya sendiri,” terang Kapolres.

Baca Juga: Kemendikbudristek Tak Usulkan Reog ke UNESCO, Bupati Ponorogo Kecewa

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 29 disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP, seprei motif bunga warna biru, kaos lengan pendek wara orange, jilbab warna cokelat muda, dan lainnya.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

14 jam ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

6 hari ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.