Kategori: News

Kirim Video Asusila ke Suami Selingkuhannya, Pria Ponorogo Ditangkap Polisi

Solopos.com, PONOROGO -- Seorang pria berinisial AM, 35, warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria itu ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo mengirimkan rekaman video dan foto yang berisi tindakan asusila bersama pasangan gelapnya. Video dan foto porno itu dikirimkan pria tersebut ke suami dari pasangan gelapnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pelaku AM ini menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial WS yang telah mempunyai suami. Waktu menjalin hubungan itu, suami WS sedang bekerja di luar negeri.

Dari pengakuan, AM dan WS ini menjalin hubungan sejak pelapor atau suami WS bekerja di luar negeri pada Agustus 2021.

Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Ponorogo, Kondisinya Sudah Membusuk

“Keduanya ini menjalni hubungan sejak Agustus sampai November 2021. Hingga keduanya melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” kata dia, Senin (25/4/2022).

Bahkan perbuatan hubungan badan dengan WS itu direkam sendiri oleh tersangka sendiri. Kemudian pada Novermber 2021, foto dan dan video asusila tersebut dikirimkan tersangka lewat aplikasi WhatsApp kepada suami WS.

“Tersangka mengirim dokumen elektronik berupa foto dan video asusila kepada pelapor ini sebanyak lima kali. Tersangka mengirim dokumen itu dengan memakai handphonnya sendiri,” terang Kapolres.

Baca Juga: Kemendikbudristek Tak Usulkan Reog ke UNESCO, Bupati Ponorogo Kecewa

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 29 disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP, seprei motif bunga warna biru, kaos lengan pendek wara orange, jilbab warna cokelat muda, dan lainnya.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.