Konsumsi Sabu-Sabu, Kades di Ngawi Dicokok Polisi
Kades Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Shohibul Anam, 32, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Ngawi. Kades muda itu ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

<p><strong>Madiunpos.com, NGAWI –</strong> Kepala Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Shohibul Anam, 32, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Ngawi, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180828/516/936391/omzet-pedagang-ayam-potong-bojonegoro-turun-setelah-iduladha">Jawa Timur</a>. Kades muda itu ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.</p><p>Kepala Satuan Resnarkoba Polres <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180825/516/936079/warga-tepi-hutan-papungan-ngawi-butuh-pasokan-air-bersih">Ngawi</a>, AKP Djanu Fitrianto, mengatakan pria yang merupakan warga Desa Macanan itu merupakan kepala desa aktif. Polisi menangkap Shohibul Anam di rumahnya, Sabtu (25/8/2018).</p><p>Penangkapan kades ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p><p>"Setelah dilakukan penyelidikan. Kades tersebut memang merupakan pelaku tindak pidana narkotika," kata dia, Selasa (28/8/2018).</p><p>Penggeledahan rumah tersangka pun dilakukan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu seberat sekitar 0,32 gram yang disimpan dalam plastik klip, tiga korek api gas, dan satu botol minuman berenergi dengan dua lubang ditutup sedotan, serta telepon genggam milik tersangka.</p><p>Tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu ini untuk menjaga daya tahan dan vitalitas tubuh. Hal itu disebabkan tugas sebagai kades cukup banyak dan melelahkan.</p><p>Akibat perbuatannya itu, kepala desa tersebut akan dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 UU RI</p>
Editor : Septina Arifiani
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.