Kopertis VII Jatim Janji Segera Ratakan DPK

Kopertis VII Jatim Janji Segera Ratakan DPK Koordinator Kopertis Wilayah VII Jatim, Prof Suprapto. (JIBI/Solopos/Antara/Laily Widya)

    Kopertis VII Jatim mengakui distribusi dosen Dpk.—atau pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagai dosen perguruan tinggi swasta—belum merata.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Koordinasi Peguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jatim menjanjikan pemerataan distribusi dosen Dpk.—sebutan bagi dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta (PTS). Pemerataan distribusi dosen Dpk. akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2016 ini.

    "Distribusi dosen Dpk. selama ini memang masih belum merata, terdapat sejumlah PTS yang belum menerima Dpk. sama sekali atau nol dan sebagian lagi kelebihan, bahkan ada juga PTS yang menerima sampai 100 dosen Dpk.," aku Koordinator Kopertis Wilayah VII Jatim, Prof Suprapto, di Surabaya, Jumat (8/1/2016).

    Ia mengatakan sebelum tahun 2000 memang belum ada pengaturan distribusi dosen PNS yang dipekerjakan di PTS, sehingga pihaknya saat ini telah menyusun data dan peta PTS yang kekurangan dan kelebihan dosen PTN berstatus PNS itu. "Dengan data ini, penataan dilakukan bertahap mulai 2016. Semuanya dalam rangka pemerataan mutu PTS di Jatim sekaligus memenuhi prinsip keadilan layanan," ujarnya.

    Menurut dia, di lingkup Kopertis VII terdapat 19.510 dosen. Perinciannya, 16.400 atau 86% di antara mereka merupakan dosen tetap dan 3.110 atau 16% merupakan dosen tidak tetap. "Sekitar 1.400-an dari dosen tetap itu merupakan dosen Dpk. di Kopertis VII Jatim. Mereka tersebar di 322 PTS se-Jatim, sehingga sejak tahun 2015, kami sudah mulai memindahkan dosen Dpk., jumlahnya sebanyak sembilan orang," tuturnya.

    Meski ia memiliki kekuasaan penuh memindah para dosen PNS yang dipekerjakan di PTS itu, nyatanya pemindahan dosen Dpk. Itu menurut dia tidak bisa sembarangan karena harus menggunakan metode bottom up dan top down. "Bottom up merupakan pengajuan dari dosen Dpk. sendiri, kemudian kami menyetujui pemindahan itu [top down]," katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Kopertis VII Jatim, Prof. Ali Maksum, menambahkan tindakan memindah dosen Dpk. tidak sama dengan memindah guru PNS yang lintassekolah karena pemindahan dosen harus berdasarkan basis keilmuan. "Pemindahan antar-PTS harus dipastikan terlebih dahulu adakah bidang keilmuan yang diampu dosen Dpk. itu di PTS barunya. Selain itu diperhatikan juga dari sisi kenyamanan karena biasanya dosen Dpk. di PTS besar yang dipindah ke PTS kecil menjadi tidak nyaman," terangnya.

    Pihak kopertis, tambahnya, mengaku hanya bisa mengajukan usulan untuk mengangkat dosen Dpk. baru, sedangkan untuk kuota penerimaan PNS tetap berasal dari pusat. “Tahun lalu kami ajukan 40 dosen, tapi hanya diberi kuota 19 dosen Dpk.. Proses rekrutmen sama persis dengan penerimaan CPNS," tandasnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.