Korban Pencabulan di Madiun Tidak Hanya 1 Anak, Tapi 3 Anak

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samudra, ternyata tidak hanya mencabuli satu anak, tetapi pemuda itu mencabuli tiga anak yang masih tetangganya.

Korban Pencabulan di Madiun Tidak Hanya 1 Anak, Tapi 3 Anak Terpidana pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra, berada di Kejari Kota Madiun, Rabu (28/8 - 2019)./(Madiunpos.com/Abdul Jalil)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samudra, ternyata tidak hanya mencabuli satu anak. Pemuda itu setidaknya sudah mencabuli tiga anak yang masih tetangganya. Namun, baru orang tua SF, salah satu korban, yang melaporkan tindakan bejat Bayu ke polisi.

    DK, orang tua SF, menceritakan sebenarnya Bayu mencabuli tiga anak perempuan saat bermain di rumahnya beberapa tahun lalu. Termasuk anaknya yang saat itu berusia 5 tahun. 

    "Anak-anak sini kan sering bermain di rumah pelaku. Jadi saat bermain itu, pelaku mencabuli para korban," kata dia, Kamis (29/8/2019). Selain anaknya, ada dua anak perempuan lain dicabuli pelaku.

    Dia mendapat informasi bahwa orang tua kedua korban lainnya tidak melaporkan kasus pencabulan ini karena memiliki utang budi kepada orang tua pelaku. Dia juga mengaku sempat ditawari uang supaya tidak melaporkan kelakuan pelaku, tetapi ia menolaknya. 

    "Orang tua pelaku dulu itu kan pimpinan bank dan perusahaan daerah. Ya termasuk orang terpandang. Tapi sekarang sudah pensiun," kata dia. 

    Catatan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, ada tiga anak korban pencabulan Bayu. 

    Kasi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid, mengatakan saat itu ada dua korban lain yang bersaksi pernah dicabuli. Tetapi, akhirnya laporannya dicabut karena ada sesuatu hal. 

    "Katanya pernah dicabuli. Tapi akhirnya dicabut katanya ada faktor X," kata dia. 

    Rasyid menjelaskan dua korban lain memiliki alasan tertentu hingga tidak mau melaporkan pencabulan itu kepada kepolisian. "Katanya bapaknya korban dicarikan pekerjaan atau gimana enggak tahu," ujarnya. 

    Terpidana Bayu telah ditangkap dan dijebloskan di Lapas Pemuda Madiun pada Rabu (28/8/2019). Bayu divonis bersalah oleh MA dan mendapatkan hukuman lima tahun penjara setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh PN Kota Madiun.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.