Kategori: News

Korupsi Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH di Malang Ditahan Polisi

Madiunpos.com, MALANG -- Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena kasus korupsi. Pendamping PKH berinisial PTH itu menggelapkan dana bansos PKH senilai Rp450 juta.

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, mengatakan PTH merupakan seorang perempuan warga Merjosari, Kota Malang. PTH merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021. Tersangka menggelapkan dana bantuan PKH kurang lebih untuk 37 kelompok penerima manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan nilai Rp450 juta.

“Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020. nilainya kurang lebih Rp450 juta,” kata Bagoes dalam konferensi pers di Mapolres, Minggu (8/8/2021).

Pelaku Penculikan Pengusaha Jakarta Ternyata Rekan Bisnis Korban

Bagoes menuturkan modus operandi tersangka adalah tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah meninggal dunia atau telah berpindah tempat. Selain itu, perempuan lajang ini juga melakukan penarikan terhadap sebagian dana PKH milik KPM. Ada 37 KPM yang tidak diberikan KKS, rinciannya 16 KKS untuk KPM tak diberikan sama sekali, 17 KKS untuk KPM sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberian sebagian.

Uang hasil nilap bantuan sosial keluarga miskin itu digunakan PTH untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Seperti membeli sepeda motor Yamaha NMAX, mesin cuci, smart TV, printer, lemari es, dispenser, kompor gas, air cooler, satu set meja kursi, dan piano.

2 Bocah Curi Uang Panti Asuhan di Madiun untuk Game Online

“Tersangka menggunakan uang hasil penyimpangan bansos PKH untuk keperluan pribadi. Semua barang hasil pembelian disita sebagai barang bukti,” kata kapolres.

Atas perbuatannya itu, tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.