Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan di Pantai Patok Kowang, Minggu (8/8/2021). (Istimewa/Polres Pacitan)
Madiunpos.com, PACITAN -- Pembunuh perempuan muda di Pantai Patok Kowang yang ada di kawasan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan, telah ditangkap polisi. Ternyata antara pembunuh dan korban masih memiliki hubungan kerabat.
Pelaku pembunuhan itu adalah Irvan Muslim, 24, dan korban berinisial DSA, 20. Keduanya meruapakan warga Desa Nawangan, Kabupaten Pacitan.
“Pelaku pembunuhan di Pantai Patok Kowang sudah kita amankan. Tersangka yang masih kerabat korban tersebut tegas menghabisi nyawa korban DSA dan kabur ke Subang, Jawa Barat,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat rilis pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan, Minggu (8/8/2021).
Dia menuturkan mayat korban DSA ditemukan di Pantai Patok Kowang pada Jumat (6/8/2021) dengan kondisi separuh telanjang.
Pelaku Penculikan Pengusaha Jakarta Ternyata Rekan Bisnis Korban
Peristiwa pembunuhan itu bermula dari pelaku mengajak korban ke Pacitan untuk jalan-jalan sekalian balik nama sepeda motor milik pelaku, Kamis (5/8/2021). Korban mau diajak pelaku karena memang masih memiliki hubungan kerabat dan tidak ada kecurigaan apapun.
“Awalnya pelaku mengajak korban ke Pantai Watukarung. Tetapi panti tersebut ditutup kemudian korban diajak ke Sentono Gentong. Setelah dari tempat wisata itu, mereka berdua ke Pantai Patok Kowang, tepatnya di dekat Pelabuhan Tamperan,” kata kapolres yang dikutip dari portal resmi Polres Pacitan, polrespacitan.id.
Sesampainya di Pantai Patok Kowang, korban diajak duduk di tepi pantai untuk menikmati pemandangan dan mengobrol. Beberapa waktu kemudian, pelaku meminta handphone milik korban dan melihat korban memasang foto seorang laki-laki di status WhatsApp.
2 Bocah Curi Uang Rp102 Juta Milik Panti Asuhan di Madiun
Melihat itu, pelaku terbakar api cemburu dan emosi. Pelaku kalap dan memukul kepala korban dengan batu sebnayak lima kali hingga korban terkapar.
Melihat DSA terkapar, bukannya menolong justru pelaku menelanjangi korban. Selanjutnya pelaku mencabuli korban yang saat itu kondisinya mengalami luka parah di kepala dan wajah.
Usai mencabuli korban, pelaku mencekik leher korban untuk memastikan sudah meninggal dunia. Pelaku kemudian meninggalkan perempuan malang itu begitu saja dan langsung melarikan diri.
“Karena dalam kondisi kebingungan, pelaku melanjutkan perjalanan tanpa arah sampai ke Polsek Patokbesi, Subang, Jawa Barat. Di sana, pelaku menyerahkan diri ke polsek dan mengakui diirnya telah membunuh seseorang di Pacitan,” jelasnya.
Tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Pacitan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 15 tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.