Korupsi Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH di Malang Ditahan Polisi

Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena kasus korupsi.

Korupsi Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH di Malang Ditahan Polisi Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono berbincang dengan tersangka korupsi dana bansos PKH saat konferensi pers, Minggu (8/8/2021). (detik.com)

    Madiunpos.com, MALANG -- Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena kasus korupsi. Pendamping PKH berinisial PTH itu menggelapkan dana bansos PKH senilai Rp450 juta.

    Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, mengatakan PTH merupakan seorang perempuan warga Merjosari, Kota Malang. PTH merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021. Tersangka menggelapkan dana bantuan PKH kurang lebih untuk 37 kelompok penerima manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan nilai Rp450 juta.

    “Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020. nilainya kurang lebih Rp450 juta,” kata Bagoes dalam konferensi pers di Mapolres, Minggu (8/8/2021).

    Pelaku Penculikan Pengusaha Jakarta Ternyata Rekan Bisnis Korban

    Bagoes menuturkan modus operandi tersangka adalah tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah meninggal dunia atau telah berpindah tempat. Selain itu, perempuan lajang ini juga melakukan penarikan terhadap sebagian dana PKH milik KPM. Ada 37 KPM yang tidak diberikan KKS, rinciannya 16 KKS untuk KPM tak diberikan sama sekali, 17 KKS untuk KPM sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberian sebagian.

    Uang hasil nilap bantuan sosial keluarga miskin itu digunakan PTH untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Seperti membeli sepeda motor Yamaha NMAX, mesin cuci, smart TV, printer, lemari es, dispenser, kompor gas, air cooler, satu set meja kursi, dan piano.

    2 Bocah Curi Uang Panti Asuhan di Madiun untuk Game Online

    “Tersangka menggunakan uang hasil penyimpangan bansos PKH untuk keperluan pribadi. Semua barang hasil pembelian disita sebagai barang bukti,” kata kapolres.

    Atas perbuatannya itu, tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.