KORUPSI MALANG : Waduh, Pegawai Kecamatan dan Pemkab Maling Rp10 miliar
Korupsi Malang melibatkan seorang pegawai kecamatan dan Pemkab setempat hingga rugi Rp10 miliar.
Madiunpos.com, MALANG – Dua PNS Kabupaten Malang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit multi guna Bank Jatim cabang Malang sebesar Rp10 miliar. Keduanya berinisial WU pegawai kecamatan dan J PNS Pemkab Malang.
"Keduanya berperan membuat dokumen palsu yang seolah olah mengajukan kredit adalah PNS," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolda Jatim, Rabu (10/6/2015).
Penetapan kedua tersangka, kata dia, setelah pihaknya memeriksa 30 orang saksi dari Bank Jatim dan warga sipil.
Anas memastikan, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah termasuk dari intern Bank Jatim cabang Malang.
"Kemungkinan tidak berdiri sendiri, kemungkinan ada dari Bank Jatim yang masih kita dalami," ujarnya.
Selain jumlah tersangka, Anas juga tidak menampik jumlah kerugian juga bisa bertambah. "Mungkin bisa lebih karena ini masih terus kita kembangkan," pungkas dia.
Dari pengungkapan kasus ini, selain menahan dua tersangka, polisi juga mengamankan 126 berkas kredit multi guna Bank Jatim, 12 berkas kredit yang sudah lunas serta 92 surat pengangkatan PNS dan SK kenaikan pangkat.
Editor : Aries Susanto
Baca Juga
- Pembayaran PBB Tersendat, Bapenda Madiun Minta Bank Jatim Sediakan Layanan di Desa
- Korupsi Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH di Malang Ditahan Polisi
- PERBANKAN JATIM : Jatim Siapkan Rp400 Miliar untuk Pinjaman UMKM, Mau?
- KREDIT FIKTIF : Pemalsu SK 23 PNS Malang Ditahan Kejati Jatim
- KREDIT USAHA KECIL : Bank Jatim Luncurkan Siumi untuk Usaha Mikro dan Kecil Jatim
- PENIPUAN MADIUN : Coba Curangi Seleksi Pegawai Bank, Warga Madiun Malah Tertipu
- KREDIT USAHA KECIL : Bank Jatim Jatahkan Kredit UMKM Rp1 Triliun, Mau?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.