2 Bocah Curi Uang Panti Asuhan di Madiun untuk Game Online
Satreskrim Polres Madiun menangkap dua bocah pelaku pencurian di salah satu panti asuhan di Kecamatan Wonoasri.
Madiunpos.com, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun menangkap dua bocah pelaku pencurian di salah satu panti asuhan di Kecamatan Wonoasri. Kedua pelaku menggunakan uang curian itu untuk game online dan membeli sepeda motor serta handphone.
Dua pelaku pencurian itu adalah anak berusia 13 tahun berinisial MY dan anak berusia 17 tahun berinisial DN. Pelaku MY merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut. Sedangkan DN merupakan warga yang rumahnya di dekat lokasi panti.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan kedua anak tersebut ditangkap pada Sabtu (7/8/2021). Saat ini kedua bocah itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun. Uang yang dicuri bocah itu senilai Rp102 juta.
2 Bocah Curi Uang Rp102 Juta Milik Panti Asuhan di Madiun
Ryan menuturkan kedua pelaku menggunakan uang curian tersebut untuk game online. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli sepeda motor dan handphone.
Kedua pelaku ini memang saling mengenal. Pelaku yang melakukan eksekusi pencurian yakni MY. Sedangkan pelaku DN yang dititipi uang curian itu.
“Setelah pelaku MY mendapatkan uang curian itu. Kemudian uang itu digunakan keesokan harinya,” ujar dia.
Kedua pelaku ini telah berlangsung sekitar tiga tahun, mulai dari 2019 hingga 2021. Selama tiga tahun, kedua bocah itu mencuri uang sebanyak Rp102 juta.
Balon Udara Bawa Petasan Jatuh di Ponorogo, 4 Bangunan Rusak
Kasus pencurian ini terbongkar saat salah satu pelaku sedang mengikuti pendaftaran menjadi anggota salah satu perguruan silat. Kala itu, pelaku diminta untuk mengakui kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan. Kemudian pelaku mengakui bahwa telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.
Informasi tersebut akhirnya sampai kepada pengasuh panti. Selanjutnya, pengasuh panti melaporkannya ke Polres Madiun.
“Sebenarnya pengasuh panti sudah mencurigai pelaku ini. Karena memang uang panti hilang dari 2019 hingga 2021,” jelasnya.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa kedua bocah tersebut. Karena kedua pelaku masih anak-anak, polisi akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.