Tersangka kasus korupsi dana debitur BRI KCP Dolopo saat keluar dari kantor Kejari Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS selama 2018 sampai 2019 telah mengorupsi uang nasabah senilai Rp2,1 miliar. Uang tersebut digunakan pria berusia 32 tahun ini untuk judi bola online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Bayu Novrian Dinata, mengatakan RS ini bisa mengambil uang nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit. Dari pemeriksaan ada sebelas nasabah yang menjadi korban kejahatan RS ini.
Rata-rata setiap nasabah itu bisa mengambil pinjaman dengan limit Rp1 miliar. Namun, para nasahab itu mengambil pinjaman sedikit demi sedikit. Ada yang baru mengambil Rp300 juta, Rp200 juta, dan Rp150 juta.
Ada 1.635 Janda dan Duda Baru di Madiun Selama 8 Bulan Terakhir
“Jadi limit pinjamannya itu kan Rp1 miliar. Tapi ngambilnya tidak langsung. Itu yang menjadi celah dan dimanfaatkan sama dia,” kata Bayu, Rabu (23/9/2020).
Bayu menuturkan pelaku kemudian membuat rekening fiktif atas nama keluarga korban. Selanjutnya uang yang ada di rekening nasabah dipindahkan ke rekening fiktif tersebut. Setelah ada di rekening fiktif, uang tersebut akan ditransfer ke rekening pribadi pelaku.
“Saat pengajuan kredit kan jelas identitasnya seperti nama anak, nama istri nasabah. Nama-nama itu yang digunakan untuk membuat rekening fiktif,” ungkapnya.
Aksi pelaku ini mulai terbongkar setelah ada salah satu korban yang akan membayar kredit. Saat itu, korban kaget karena uang yang menjadi tagihan lebih tinggi dari yang diterimanya.
Pesilat Bikin Onar di Kota Madiun, Langsung Dimasukkan ke Markas Yonif 501
Setelah itu, tim audit internal BRI melakukan pengecekan. Temuan awal, pelaku telah mengambil uang nasabah sekitar Rp400 juta. Pelaku sempat mengembalikan uang tersebut senilai Rp200 juta sebelum kasus itu ditangani Kejari Mejayan.
Setelah kasus ini didalami oleh Kejari, ternyata pelaku ini telah mengambil uang dari 11 nasabah dengan nilai Rp2,1 miliar.
Bayu menuturkan dari pemeriksaan uang tersebut digunakan pelaku untuk judi bola online. Pelaku ini dalam satu kali taruhan di judi bola bisa mencapai Rp50 juta.
“Aliran transaksinya paling banyak ke judi online. Kelihatan uang yang ditarik itu sedikit,” ujarnya.
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
This website uses cookies.