Ada 1.635 Janda dan Duda Baru di Madiun Selama 8 Bulan Terakhir
Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun pada tahun pandemi Covid-19 ini cukup tinggi.

Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun pada tahun pandemi Covid-19 ini cukup tinggi. Sejak Januari hingga Agustus 2020 tercatat ada 1.635 kasus perceraian di Kabupaten Madiun.
Sedangkan untuk data perceraian selama masa pandemi Covid-19 mulai Maret sampai Agustus mencapai 989 kasus. Faktor utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Madiun yakni masalah ekonomi.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Zainal Arifin, mengatakan angka perceraian di Madiun selama delapan bulan terakhir mencapai 1.635 kasus. Itu merupakan data total cerai gugat dan cerai talak.
Pegawai BRI Madiun Dipecat Gara-Gara Korupsi Dana Nasabah Rp2,1 Miliar
Untuk cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri selama delapan bulan terakhir ada 1.135 kasus. Sedangkan untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami selama delapan bulan terakhir ada 500 kasus.
Zainal menuturkan angka kasus paling tinggi untuk cerai gugat dan cerai talak yaitu pada bulan Februari. Cerai gugat ada sebanyak 299 kasus dan cerai talak ada 120 kasus.
“Untuk angka kasus perceraian pada April dan Mei memang cenderung menurun. Untuk cerai gugat hanya 31 kasus dan cerai talak ada 57 kasus. Namun angka perceraian kembali naik pada Juni sampai Agustus,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2020).
Mengenai permasalahan yang melatar belakangi perceraian di Kabupaten Madiun, kata dia, sebagian besar memang didominasi permasalahan ekonomi. Seperti nafkah suami dirasa kurang oleh istri. Ada juga perceraian karena istri tidak tahan dengan sikap suaminya yang tidak bertanggungjawab hingga suka mabuk-mabukan.
Dari data tersebut ada beberapa kasus perceraian yang diajukan oleh tenaga kerja wanita (TKW) yang sedang bekerja di luar negeri. Mereka merasa suaminya tidak bertanggungjawab hingga akhirnya mengajukan perceraian.
“Ada juga beberapa kasus istrinya masih berada di luar negeri kemudian mengajukan cerai. Biasanya diwakilkan oleh pengacara,” katanya.
Dari 1.635 kasus perceraian tersebut, hampir 92% kasus tersebut sudah terselesaikan. Sehingga sudah ada ribuan pasangan suami istri yang bercerai tahun ini.
Persidangan kasus perceraian ini maksimal lima bulan harus selesai. Namun, rata-rata persidangan kasus perceraian hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
“Tetapi itu tergantung dengan kasusnya ya. Kalau ada salah satu pihak, semisal tergugat, tidak datang sejak awal biasanya lebih cepat,” terangnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Wow! Hasil Panen Porang Ditawar Rp825 Juta, Tapi Ditolak Mentah-Mentah Petani Madiun
- Bermesraan di Kamar Hotel, 5 Pasangan Bukan Suami-Istri Digerebek Satpol PP Madiun
- Merasa Punya Hak, Pria Ini Curi 2 Ekor Sapi Milik Saudaranya
- Inka dan Santripreneur Beri Bantuan Gerobak Mi Ayam kepada 30 Orang
- Keren! Wayang dari Limbah Kayu Produksi Pria Madiun Ini Tembus Pasar Ekspor
- Salat Tarawih Berjamaah Boleh Dilaksanakan di Madiun, Tapi...
- Gara-Gara Porang, Desa di Madiun Ini Jadi Kampung Jutawan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.