Kategori: News

KORUPSI JATIM : Gubernur Evaluasi Kucuran Dana Bansos 2016

Korupsi Jatim dicegah Gubernur Soekarwo dengan mengevaluasi dana bantuan sosial.

Madiunpos.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Soekarwo berupaya mencegah korupsi Jatim dengan mengevaluasi pemberian dana bantuan sosial (bansos) atau dana hibah agar tidak disalahgunakan dan tepat sasaran. "Pencairan dana bansos itu sudah ada aturannya dan diajukannya sebelum anggaran disusun," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (12/12/2015).

Pakde Karwo—sapaan akrab Gubernur Soekarwo—menjelaskan daftar penerima dana hibah atau bansos ini sudah harus lengkap sebelum mendapat persetujuan di DPRD. "Selama berjalan sesuai prosedur berlaku tak ada masalah karena ini memang untuk menyejahterakan rakyat," ucap mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur tersebut.

Banyaknya sorotan terhadap penerimaan dana bansos, kata dia, biasanya tidak lepas dari pemberian yang bersifat mendadak dan tidak terperinci. Kendati demikian, sebelum pencairan anggaran juga telah dilakukan pakta integritas agar tidak diselewengkan dan uangnya diterima oleh yang berhak mendapatkannya.

"Ini harus menjadi evaluasi bersama dan tak boleh kembali terulang," kata gubernur yang juga politikus Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya di catatan kepolisian, kasus penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah atau bansos mendominasi kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim selama kurun 2015. "Dari 91 kasus korupsi yang kami tangani dan sudah diikirim ke kejaksaan ada 40 kasus bansos," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol R.P. Argo Yuwono.

Setelah dilakukan evaluasi, lanjut dia, kasus yang bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan 84 kasus dengan kerugian dari setiap kasus bansos rata-rata mencapai  ratusan juta rupiah. Ditanya modus kasus Bansos yang ditangani, perwira menengah itu menjelaskan bahwa umumnya terjadi pemalsuan data dan pendistribuaian uang tidak sampai sasaran sehingga berpotensi merugikan negara.

"Ada juga korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dengan modus berupa lelang tidak sesuai prosedur, saat realisasi barang tidak sesuai spesifikasi dan pengurangan volume," katanya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

9 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.