KORUPSI MADIUN : Korupsi Rp515 Juta, Berkas Eks Kepala SMKN 1 Jiwan Dilimpahkan ke Kejari

KORUPSI MADIUN : Korupsi Rp515 Juta, Berkas Eks Kepala SMKN 1 Jiwan Dilimpahkan ke Kejari Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, memberi keterangan kepada wartawan terkait pelimpahan berkas kasus mantan Kepala SMKN 1 Jiwan ke Kejari Mejayan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (16/3/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

    Korupsi Madiun, berkas mantan Kepala SMKN 1 Jiwan dilimpahkan ke Kejari Mejayan.

    Madiunpos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun Kota melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala SMK Negeri 1 Jiwan, M, 58, ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kamis (16/3/2017).

    Saat ini M beserta barang bukti kasus itu diserahkan ke Kejari Mejayan. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan M yang merupakan mantan Kepala SMKN 1 Jiwan diduga mengorupsi dana bantuan program rintisan bantuan operasional menengah/rintisan bantuan operasional sekolah/bantuan operasional sekolah (R-BOS/BOS) periode 2012-2014.

    Dalam kasus ini, M mengajukan anggaran fiktif dalam program R-BOS periode 2012-2014. Namun, anggaran tersebut tidak sesuai jumlah riil siswa per semester dan tidak sesuai yang ditetapkan dalam rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).

    “Jadi tersangka ini mengajukan atau mengusulkan dana bantuan R-BOS tidak sesuai dengan jumlah riil siswa per semester atau yang ditetapkan pada RKAS,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis.

    Logor menuturkan M juga tidak membuat RAB dan tidak menggunakan anggaran R-BOS sesuai petunjuk teknis dan perencanaan yang ditetapkan dalam RKAS. Lebih lanjut, dalam kasus yang menjerat mantan Kepala SMKN 1 Jiwan ini telah merugikan negara senilai Rp515 juta.

    “Kerugian negara ini berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Provinsi Jawa Timur,” kata dia dalam siaran pers.

    Logos menyampaikan M dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.