LARANGAN MINYAK GORENG CURAH : Minyak Goreng Kita Segera Masuk Madiun

LARANGAN MINYAK GORENG CURAH : Minyak Goreng Kita Segera Masuk Madiun

    Larangan minyak goreng curah mulai disosialisasikan di Madiun, Minyak Goreng Kita bisa dipastikan segera memasuki pasar setempat.

    Madiunpos.com, MADIUN — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (26/3/2015), menyosialisasikan pelarangan peredaran dan penggunaan minyak goreng curah di pasaran. Larangan mintak goreng curah itu diberlakukan karena pemerintah menilai minyak goreng curah itu dapat merugikan konsumen dan masyarakat.

    Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun, Totok Sugiharto, Kamis, mengatakan larangan minyak goreng curah tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80/2014 tentang larangan penjualan minyak goreng curah mulai 27 Maret 2015.

    "Daerah akan melaksanakan peraturan tersebut semaksimal mungkin. Kami akan melakukan pemantauan dan sosialisasi peraturan tersebut sampai kondisi di lapangan sesuai dengan harapan pemerintah," ujar Totok kepada wartawan.

    Menurut dia, berdasarkan Permendag No. 80/2014, pemerintah melarang beredarnya minyak curah, karena minyak tersebut tidak sehat untuk dikonsumsi, sebab vitamin A yang terkandung di dalamnya sudah hilang saat proses pemindahan dari drum ke jeriken atau ke plastik kemasan.

    Pelarangan peredaran minyak goreng curah juga untuk mencegah berbagai penyakit yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minyak goreng tersebut seperti kolesterol dan penyakit lainnya yang membahayakan masyarakat.

    Tarik Semua Produk
    Selain sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan pemantauan terhadap para pedagang untuk menarik semua produk minyak goreng curahnya dari pasaran. Jika ada pedagang yang tetap menjual minyak goreng curah, pihaknya akan melakukan teguran.

    "Pemantauan dan sosialisasi akan menggandeng SKPD [satuan kerja perangkat daerah] terkait, seperti Dinas Pasar, Lurah, dan Camat. Terkait sanksi, menurut aturan adalah sanski administrasi, sebab untuk penindakan merupakan ranahnya dirjen standarisasi dan perlindungan konsumen, bukan ranah kita," kata Totok.

    Ia menambahkan untuk mengganti keberadaan minyak goreng curah, pemerintah nantinya akan memproduksi minyak goreng kemasan baru yang lebih aman bagi konsumen, yakni Minyak Goreng Kita. Minyak goreng curah kemasan Minyak Goreng Kita adalah minyak goreng berstandar nasional. Peredarannya dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan kesehatan masyarakat.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.