Ledakan di Musala Blitar Seret Warga ke Sel Tahanan

Aparat Polres Blitar menahan RR, salah satu yang diduga terlibat dalam pembuatan tabung plastik pemicu ledakan di musala dan taman pendidikan Alquran di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada malam takbiran Idulfitri 1440 H, Selasa (4/6/2019).

Ledakan di Musala Blitar Seret Warga ke Sel Tahanan Musala dan TPQ Tarbiyatul Mudtadi\'in Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur rusak akibat ledakan saat malam takbiran Selasa (4/6/2019) malam. (Antara)

    Semarangpos.com, BLITAR Aparat Polres Blitar menahan RR, salah satu yang diduga terlibat dalam pembuatan tabung plastik pemicu ledakan di musala dan taman pendidikan Alquran di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada malam takbiran Idulfitri 1440 H, Selasa (4/6/2019).

    "Untuk update meledak rumah yang berdampak pembuatan mercon kejadiannya sebelum malam Lebaran ditangkap RR. Pengakuannya memang membuat alat dengan menggunakan gabungan oksigen murni dan gas dari bahan karbit," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha di Blitar, Jawa Timur, Kamis (6/6/2019).

    Ia mengatakan RR dengan rekannya sengaja membuat alat itu. Kombinasi dari oksigen murni dan gas dari bahan karbit itu dimasukkan ke dalam wadah plastik yang kemudian disiapkan untuk malam Lebaran dan dan saat Lebaran.

    Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, Kapolres mengatakan kegiatan itu dianggap rutin dan sudah sering dilakukan. Namun, saat malam kejadian itu dimungkinkan ada kesalahan teknis. Mereka mengumpulkan ada 30 kantong plastik yang berisi campuran bahan itu dalam satu tempat.

    "Mereka lakukan dan kumpulkan dalam satu tempat ada 30 [bahan] yang mudah meledak dan siang hari, sehingga udara panas yang kemungkinan sebabkan ledakan beruntun, berantai di rumah itu," kata dia lagi.

    Selain telah menahan RR, polisi masih mencari satu orang yang ikut membuat alat pemicu ledakan itu. Polisi meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

    Mereka akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni menimbulkan pembakaran dengan ancaman hukuman di atas empat tahun. Kapolres juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah bahwa untuk ke depan sepakat tidak boleh ada kegiatan serupa, baik dengan mercon maupun menggunakan dum-dum dari bahan pohon palem lalu diberi lubang dan oksigen.

    "Jika anggap ini tradisi, itu bahan mudah meledak dan berbahaya. Tidak masuk bahan peledak tapi bisa mengakibatkan kerusakan dan luka," kata Kapolres.

    Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas jika aturan itu dilanggar, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan lebih banyak. Terkait dengan dua korban luka, Kapolres mengatakan Asbiyan Maulanan kini sudah pulang dari perawatan rumah sakit.

    Luka yang dideritanya ringan, yakni hanya lecet bagian kepala akibat kejatuhan genteng. Sedangkan M. Rifai kondisinya masih memerlukan penanganan serius. Ia direncanakan akan dirujuk ke RS di Malang.

    "Yang kedua kemarin menderita lebih parah, terbakar 65 persen dan akan dirujuk ke RS di Malang. Korban terbakar diminta bawa satu ke dalam rumah pas di dalam tidak tahu pemicunya apa, sehingga terjadi ledakan. Di sana ada 30 buah bahan yang sama. Untuk pemicu ledakan kami belum tahu, saya kira terkena panas," kata dia pula.

    Hingga kini, bangunan musala dan TPQ Tarbiyatul Mudtadi'in Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Tengah masih rusak. Warga diimbau tidak mendekat ke lokasi bangunan itu.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.