Lima Kali Keguguran, Wulandari Pun Nekat Culik Bayi berusia 25 Hari

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penculikan bayi di Trenggalek.

Lima Kali Keguguran, Wulandari Pun Nekat Culik Bayi berusia 25 Hari Tersangka penculik bayi, Wulandari, digelandang di Polres Trenggalek. (detik.com)

    Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Wulandari mulai frustrasi setelah lima kali keguguran. Keinginannya memiliki anak seolah pupus.

    Namun, harapan memiliki momongan meletup kembali setelah mengetahui pasangan Siti Komariah dan Aham Rozikin baru saja memiliki bayi laki-laki.

    Sebelum pindah ke Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Wulandari bertetangga dengan Siti dan Aham yang tinggal di Dusun Buret, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Jadi mereka sudah saling kenal.

    Entah apa yang merasuki pikiran Wulandari. Mungkin keinginan punya anak yang begitu kuat yang mendorong Wulandari melakukan aksi nekat. Ia menculik MSA, bayi lak-laki Siti pada Rabu (4/12/2019) dini hari.

    Ia tidak sendiri. Ia berkomplot dengan remaja 16 tahun, DN, untuk melancarkan aksinya menculik MSA yang saat itu berusia 25 hari. DN adalah tetangga Siti dan Aham. Rumahnya hanya berjarak 50 meter dari rumah Siti.

    "Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. DN merupakan eksekutor yang mengambil bayi, sedangkan Wulan merupakan inisiator yang menyuruh DN melakukan aksi penculikan," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (5/12/2019), seperti dilansir detik.com.

    Penculikan itu dilakukan saat subuh. DN masuk rumah korban melalui pintu belakang. Pintu itu tak terkunci karena beberapa saat sebelumnya nenek si bayi, Sukarti, keluar untuk salah subuh berjamaah di musala.

    Begitu situasi aman, DN bergegas masuk menuju kamar Siti. Di situ ia melihat MSA tengah tertidur di samping ibunya seusai disusui. Dengan pelan-pelan DN mengambil MSA lalu menggendongnya dengan hati-hati dan kabur melalui pintu yang ia lewati tadi.

    "Saat itu Wulandari sudah menunggu di dekat rumah tersangka DN.  Mengendarai sepeda motor, kemudian mereka berdua membawa bayi MSA ke Ngares," jelas Calvijn.

    Setelah itu terjadi kehebohan. Sukarti histeris mengetahui cucunya hilang. Siti tak kalah syok. Tetangga berdatangan, kecuali tersangka DN. Disitu Sukarti mulai curiga. Mereka langsung melapor ke polisi. Dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkap tiga orang. Dua di antaranya DN dan Wulandari. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

    Namun dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku hanya mengarah pada DN dan Wulandari. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bayi MSA yang berusia kurang satu bulan, alat komunikasi, serta daging.

    Menurut Calvijn, Wulandari sempat menutupi kegugurannya yang terakhir dari suaminya. Ia berpura-pura seorang masih hampil. "Nah pada saat sembilan bulan, untuk mengelabui suami dan keluarga, dia melakukan penculikan ini, sehingga anak itu diakui seolah-olah anaknya," kata Calvijn.

    Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76 f jo. Pasal 83 Undang-Undang 35/2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.