MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati dr. Faida.

MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida Bupati Jember, Faida. (Instagram)

    Madiunpos.com, JEMBER--Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Jember.

    Menanggapi keputusan MA itu, Faida menyatakan sangat bersyukur.
    "Iya, sesuai isi dalam WA [Whatsapp]," kata Bupati Faida saat dihubungi, Selasa (8/12/2020).

    Sementara isi WA dari Bupati Faida yang dikirim ke detikcom membenarkan kabar tersebut dan bersyukur. "Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida," tulis Faida yang dikirim melalui WA ke detikcom.

    Duar! PN Kota Probolinggo Dilempar Bondet Orang Tak Dikenal

    "Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," sambungnya.

    Demikian juga tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, menurut Faida tak terbukti. Karena tuduhan yang ada dalam gugatan juga ditolak MA.

    "Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA," tulisnya.

    Waduh! Besok Coblosan, Hasil Rapid Test Ribuan KPPS di Jatim Malah Reaktif

    Faida menilai MA telah menegakkan kebenaran. Dirinya pun sangat berterima kasih.

    "Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terimakasih kepada Ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran," ungkap Faida.

    "Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata berharap Ridho Allah SWT," pungkasnya.

    Anak Kambing Berkaki Dua Hebohkan Ponorogo

     

    Jalur Independen

    MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati dr. Faida. Alhasil, dr. Faida yang sedang ikut kontestasi pilkada lewat jalur independen itu tidak jadi lengser sesuai dengan keinginan DPRD Jember.

    "Tolak permohonan hak uji pendapat," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Selasa (8/12/2020).

    Duduk sebagai ketua majelis Prof. Dr. Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan ini diketok pada Selasa (8/12) siang. Belum dijelaskan alasan MA menolak permohonan DPRD Jember itu.

    Alhamdulillah, Ketum PBNU Said Aqil Siroj Sembuh dari Covid-19

    Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.