Machfud Arifin-Mujiaman saat jumpa pers (Faiq Azmi/Detikcom)
Madiunpos.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang sengketa pilkada Surabaya. Ini setelah gugatan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman, telah teregister.
"Mahkamah Konstitusi akhirnya menindaklanjut permohonan tersebut dengan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik [e-BRPK] dengan registrasi perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021. Terbitnya registrasi perkara tersebut sekaligus membantah sejumlah kabar miring dan asumsi beberapa pihak bahwa perkara tersebut akan ditolak MK sejak awal," ujar Machfud di Surabaya, Jumat (22/1/2021).
Machfud menjelaskan sidang sengketa Pilwali Surabaya akan dijadwalkan pada Selasa (26/1). Pihaknya memastikan telah siap menghadapi sidang sengketa Pilwali Surabaya.
Polisi Gagalkan Jual Beli Benih Lobster di Blitar dan Tulungagung
"Menghadapi persidangan pendahuluan dan persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan sejumlah fakta-fakta yang akan menjadi bukti persidangan nantinya," tegasnya.
"Fakta tersebut digunakan untuk menunjukkan telah terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya tahun 2020 yang lalu. Kuasa hukum akan menunjukkan seluruh dugaan kecurangan tersebut di depan para hakim konstititusi sehingga diharapkan membuka 'kotak pandora' kecurangan pilkada yang lalu," imbuh Machfud.
Tim kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Veri Junaidi, berharap agar persidangan yang digelar adil tanpa ada kecurangan apa pun.
PPKM Diperpanjang, Pemkot Surabaya Tutup Dua Jalan setiap Akhir Pekan
"Machfud Arifin-Mujiaman menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekedar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran masif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas," kata Veri.
Veri mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan kejutan dalam sidang sengketa Pilwali Surabaya. Kejutan itu berupa banyaknya temuan pelanggaran di Pilkada Surabaya.
"Keberadaan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi bukti. Peraturan ini semakin meneguhkan sikap dan posisi MK dalam sengketa pemilihan kepala daerah menuju peradilan yang menggali keadilan substansial," terangnya.
Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah
"Untuk mencapai persidangan yang fair, Machfud Arifin-Mujiaman dan kuasa hukum meminta kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan jangan gunakan kekuasaan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan. Proses di MK harus dihormati oleh semua pihak," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.