Polisi Gagalkan Jual Beli Benih Lobster di Blitar dan Tulungagung

Kedua tersangka perdagangan benih lobster adalah Candra, 24, warga Wates, Blitar, dan Imam (38), warga Tulungagung, Jawa Timur.

Polisi Gagalkan Jual Beli Benih Lobster di Blitar dan Tulungagung Dirpolairud Polda Jatim mengungkap perdagangan benih lobster ilegal (Deny Prastyo Utomo/Detikcom)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Polisi mengungkap kasus perdagangan benih lobster (benur) ilegal di Jawa Timur (Jatim). Dua tersangka ditangkap dan dari keduanya polisi menyita total sebanyak 3.149 ekor benih lobster.

    Kedua tersangka adalah Candra, 24, warga Wates, Blitar dan Imam (38), warga Tulungagung. Kedua pelaku ditangkap pada Senin (18/1) di dua lokasi berbeda.

    Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol. Arnapi, mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima informasi jual beli benur ilegal di wilayah Pantai Jolo Sutro, Blitar, dan Tulungagung pada pekan lalu.

    Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 12 Warga Probolinggo Menyerahkan Diri

    "Kami mendapatkan informasi jual beli atau perdagangan benur yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah," kata Arnapi kepada wartawan di Ditpolairud Polda Jatim, Jumat (22/1/2021).

    Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar. Petugas menangkap tersangka Candra, 24, di daerah Wates, Blitar. Dari tersangka, petugas menemukan empat kantong plastik yang disimpan di dalam tas warna hitam berisi benih lobster kurang lebih sebanyak 797 ekor.

    Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, petugas kembali menemukan benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik, berisi kurang lebih 948 ekor. Ribuan benih lobster tersebut terdapat dua jenis yakni jenis pasir dan mutiara.

    Mengaku Penasihat Spiritual Presiden, Warga Nganjuk Tipu Orang Kediri

    Lakukan Pengembangan

    "Untuk jenis pasir sebanyak 1.761 dan mutiara hanya 20 ekor," ungkap Arnapi.

    Selanjutnya polisi bergerak menuju perairan Campur Darat, Tulungagung. Di sana petugas menangkap tersangka Imam. Dari hasil pemeriksaan petugas menyita barang bukti 10 kantong plastik yang berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang disimpan di dalam kendaraannya.

    Rencananya benih tersebut akan dijual kepada seseorang di kawasan Tulungagung. Lobster jenis Mutiara seharga Rp30.000 per ekor dan jenis pasir Rp9.000 per ekor.

    Bikin Gempar, Buaya 2 Meter Ditangkap Warga Sidoarjo  

    "Kemudian dilanjutkan di Tulungagung. Kita juga tangkap adanya kurang lebih 1.368 benur. Yang terdiri dari jenis Mutiara 175 ekor dan juga jenis pasir 1.963. Jadi total yang bisa kami ungkap ini ada 3.149," lanjut Arnapi.

    Arnapi menjelaskan dari keterangan tersangka, ada yang sudah melakukan transaksi jual beli benih lobster ilegal sebanyak dua kali dan tersangka yang lainnya sebanyak tujuh kali. Selanjutnya pihaknya masih melakukan pengembangan.

    "Kita akan terus kembangkan, karena memang yang bersangkutan ini adalah penjual dan juga adanya 1 pemetik langsung, artinya pengambil benur tersebut di laut tanpa adanya izin juga. Seperti kita ketahui, jika untuk benur kalau tidak ada izinnya lengkap, tentunya menyalahi peraturan undang-undang," ungkap Arnapi.

    Longsor Sempat Bikin 6 KK di Ngawi Terisolasi

    Tersangka Candra mengaku sudah tujuh kali bertransaksi jual beli benih lobster. Dari hasil penjualan dia mendapatkan komisi Rp500 per ekor. Tersangka juga mengaku tindakannya tersebut salah.

    "Lima ratus rupiah per benur. Rata-rata 800 sampai 900 ekor [sekali transaksi]," ungkap Candra.

    Dari kejahatan yang kedua tersangka lakukan, mereka terancam dijerat Pasal 92 UU RI Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang -Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.