Kategori: News

Mangkir dalam Pemeriksaan, 2 Tersangka Korupsi Pupuk Subdisi di Madiun Bakal Dijemput Paksa

Madiunpos.com, MADIUN -- Dua orang tersangka kasus korupsi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari). Pihak Kejari mengancam bakal menjemput paksa kedua tersangka, jika mangkir dari pemeriksaan lagi.

Dua tersangka kasus korupsi itu adalah Dharto, selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan yang berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi dan Suyatno, mantan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun.

“Keduanya tidak datang saat pemanggilan pemeriksana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini,” kata Kasi Pidana Khusus Kejadi Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro, Rabu (14/12/2022).

Purning menyampaikan setelah dikonfirmasi, keluarga tersangka Dharto memberikan alasan tak hadir dalam pemeriksaan karena sakit. Sedangkan untuk tersnagka Suyatno tidak datang tanpa alasan yang jelas.

Karena mangkir dari pemeriksaan, pihak Kejari Kabupaten Madiun akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.

Baca Juga: Peroleh 6 Emas & 4 Perak, Kontingen DIY Juara Umum Kejurnas Drum Band di Kota Madiun

"Jika pada panggilan kedua mereka tidak hadir lagi, maka tim Pidsus akan turun menjemput langsung keduanya di rumah," kata dia.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019. Penyelidikan kasus tersebut mencuat bersamaan dampak yang ditimbulkan, yakni kelangkaan pupuk yang membuat petani resah dan melapor ke DPRD setempat.

Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp1,064 miliar.

Saat ini Kejari setempat telah menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp18 juta dan 3 unit kendaraan truk.

Baca Juga: Bejat! 7 Pemuda Rudapaksa Remaja Perempuan secara Bergiliran di Hutan Probolinggo

Dalam kasus tersebut kedua tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.