Bejat! 7 Pemuda Rudapaksa Remaja Perempuan secara Bergiliran di Hutan Probolinggo

Sebanyak tujuh pemuda memperkosa seorang remaja perempuan secara bergiliran di kawasna Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo.

Bejat! 7 Pemuda Rudapaksa Remaja Perempuan secara Bergiliran di Hutan Probolinggo Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan rilis terkait aksi tujuh pemuda rudapaksa seorang remaja perempuan, Senin (12/12/2022). (Istimewa/jatim.polri.go.id)

    Madiunpos.com, PROBOLINGGO -- Sebanyak tujuh pemuda memperkosa seorang remaja perempuan secara bergiliran di kawasna Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.

    Tujuh pelaku rudapaksa ini berinisial MF, 21; AR, 20; MA, 22; AW, 22; MKA, 20; MYS, 18; dan AFR, 21. Ketujuh pelaku ini merupakan warga Gading. Sedangkan korban berinisial RAL, 16, warga Probolinggo.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan peristiwa rudapaksa terhadap RAL ini terjadi pada Rabu (7/12/2022). Kejadian ini bermula saat korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadiri suatu acara.

    Selanjutnya, korban menyetujui undangan temannya dan mengajak pelaku MF yang baru dikenal sepekan sebelum kejadian.

    “Namun, ternyata MF tidak sendirian. MF mengajak keenam temannya untuk menghadiri acara tersebut,” kata Arsya, Senin (12/12/2022).

    Baca Juga: Rumah Dinas Dirampok Senin Subuh, Wali Kota Blitar Beserta Istri Disekap, Uang Rp400 Juta Raib

    Melihat banyaknya teman MF yang ikut, korban sempat kaget. Namun, seiring berjalannya acara, MF malah mengajak korban meninggalkan acara tersebut dan berkeliling dengan dalih suasana tidak nyaman buat mengobrol karena banyak orang di acara tersebut.

    Setelah berkeliling kurang lebih sekitar setengah jam, MF yang mengendarai sepeda motor dengan memboncengkan korban kemudian mengarahkan ke Hutan Malabar. Sementara itu, satu teman MF membeli minuman keras.

    “Rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya,” kata dia yang dilansir dari jatim.polri.go.id.

    Setibanya di Hutan Malabar, lanjut Kapolres, korban dipaksa MF untuk ikut meminum minuman keras bersama teman-temannya. Saat ditawari itu, korban sempat menolak. Namun, setelah dipaksa MF akhirnya korban meminum miras itu.

    Baca Juga: Jos! Pecel dan Grebeg Maulud Madiun Diakui Jadi Warisan Budaya Tak Benda

    Setelah dicekoki miras itu, korban pun tidak sadarkan diri. Selanjutnya, MF bersama dua temannya kemudian menggendong korban menuju ke tempat sepi dan tidak terlihat orang.

    Korban kemudian diperkosa secara bergiliran tujuh pemuda tersebut. Korban pun sempat linglung lantaran juga terpengaruh minuman keras.

    “Karena korbannya masih linglung, kemudian MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-alun Kraksaan untuk mencari makan,” jelasnya.

    Keesokan harinya, jelas dia, korban baru dipulangkan oleh MF. Lantaran curiga kondisi anaknya, orang tua korban kemudian menghubungi anggota Polsek Kraksaan.

    Petugas polisi pun datang dan melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Dari pemeriksaan korban itu, polisi selanjutnya membawa MF ke Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan pelaku MF, akhirnya polisi mengamankan juga keenam pemuda lain.

    “Sementara korban juga telah diberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya,” terang dia.

    Ketujuh pelaku tersebut terancam Pasal 76 E jo Pasal 81 dan atau 76 D jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.