Kategori: Kisah Unik

Mau Bepergian Jarak Jauh Naik Kereta di Era New Normal? Ini Syaratnya

Madiunpos.com, JAKARTA -- Penerapan new normal yang digaungkan pemerintah diikuti sejumlah kembalinya sejumlah aktivitas meski dengan sejumlah pembatasan. Sejumlah moda transportasi yang sempat berhenti beroperasi karena pandemi Covid-19, kini mulai kembali normal secara bertahap.

Seperti yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang kembali mengoperasikan layanan kereta api jarak jauh dan reguler secara bertahap mulai Jumat (12/6/2020). Pada tahap awal, sebanyak 37 kereta api yang akan dioperasikan.

Seperti dilansir Indonesia.go.id, kereta api reguler yang akan dioperasikan ini di antaranya kereta yang dari dan menuju stasiun Kiaracondong. Kemudian menuju Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

Prioritaskan Penanganan Covid-19, Perayaan Hari Jadi Kota Madiun Digelar Lebih Sederhana

Menurut Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi, 37 KA yang beroperasi ini, KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru. Jumlah ini baru 21% dari total 532 KA Reguler. Perincian, KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

Bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan bisa melakukan pembelian tiket melalui dua cara. "Tiket bisa dipesan online melalui aplikasi KAI Acsess dan channel online lainnya mulai H-7. Untuk penjualan di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan kereta," kata Maqin di Jakarta.

Untuk tahap awal, KAI hanya akan menjual 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya, agar jarak antarpenumpang bisa terjaga selama dalam perjalanan.

Video Tiktok Kepala Disparpora Bondowoso Menari India Bersama Perempuan Bikin Heboh

Selama pengoperasian ini, KAI akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika dalam boarding ada penumpang yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, penumpang tidak akan diperkenankan berangkat. Tiket yang sudah dibeli akan dikembalikan secara penuh.

Syarat

Syarat dan Ketentuan Pengguna KA Jarak Jauh dan Lokal

1. Bagi penumpang yang berusia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

2. Untuk penumpang KA jarak jauh, penumpang wajib mengenakan face shield yang disediakan KAI. Alat ini harus digunakan selama dalam perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan.

Unair Berhasil Membuat Lima Obat Covid-19, Sudah Tersedia di Pasaran

3. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan:

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

- Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Update Covid-19 Jatim! Pasien Sembuh Lebih Banyak Dari Yang Positif

4. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan:

- Dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius

- Wajib menggunakan masker

- Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.