Kategori: Kisah Unik

Mau Bepergian Jarak Jauh Naik Kereta di Era New Normal? Ini Syaratnya

Madiunpos.com, JAKARTA -- Penerapan new normal yang digaungkan pemerintah diikuti sejumlah kembalinya sejumlah aktivitas meski dengan sejumlah pembatasan. Sejumlah moda transportasi yang sempat berhenti beroperasi karena pandemi Covid-19, kini mulai kembali normal secara bertahap.

Seperti yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang kembali mengoperasikan layanan kereta api jarak jauh dan reguler secara bertahap mulai Jumat (12/6/2020). Pada tahap awal, sebanyak 37 kereta api yang akan dioperasikan.

Seperti dilansir Indonesia.go.id, kereta api reguler yang akan dioperasikan ini di antaranya kereta yang dari dan menuju stasiun Kiaracondong. Kemudian menuju Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

Prioritaskan Penanganan Covid-19, Perayaan Hari Jadi Kota Madiun Digelar Lebih Sederhana

Menurut Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi, 37 KA yang beroperasi ini, KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru. Jumlah ini baru 21% dari total 532 KA Reguler. Perincian, KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

Bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan bisa melakukan pembelian tiket melalui dua cara. "Tiket bisa dipesan online melalui aplikasi KAI Acsess dan channel online lainnya mulai H-7. Untuk penjualan di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan kereta," kata Maqin di Jakarta.

Untuk tahap awal, KAI hanya akan menjual 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya, agar jarak antarpenumpang bisa terjaga selama dalam perjalanan.

Video Tiktok Kepala Disparpora Bondowoso Menari India Bersama Perempuan Bikin Heboh

Selama pengoperasian ini, KAI akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika dalam boarding ada penumpang yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, penumpang tidak akan diperkenankan berangkat. Tiket yang sudah dibeli akan dikembalikan secara penuh.

Syarat

Syarat dan Ketentuan Pengguna KA Jarak Jauh dan Lokal

1. Bagi penumpang yang berusia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

2. Untuk penumpang KA jarak jauh, penumpang wajib mengenakan face shield yang disediakan KAI. Alat ini harus digunakan selama dalam perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan.

Unair Berhasil Membuat Lima Obat Covid-19, Sudah Tersedia di Pasaran

3. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan:

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

- Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Update Covid-19 Jatim! Pasien Sembuh Lebih Banyak Dari Yang Positif

4. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan:

- Dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius

- Wajib menggunakan masker

- Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.