Mau Bepergian Jarak Jauh Naik Kereta di Era New Normal? Ini Syaratnya
pPenumpang kereta api jarak jauh wajib memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan PT KAI.
Madiunpos.com, JAKARTA -- Penerapan new normal yang digaungkan pemerintah diikuti sejumlah kembalinya sejumlah aktivitas meski dengan sejumlah pembatasan. Sejumlah moda transportasi yang sempat berhenti beroperasi karena pandemi Covid-19, kini mulai kembali normal secara bertahap.
Seperti yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang kembali mengoperasikan layanan kereta api jarak jauh dan reguler secara bertahap mulai Jumat (12/6/2020). Pada tahap awal, sebanyak 37 kereta api yang akan dioperasikan.
Seperti dilansir Indonesia.go.id, kereta api reguler yang akan dioperasikan ini di antaranya kereta yang dari dan menuju stasiun Kiaracondong. Kemudian menuju Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
Prioritaskan Penanganan Covid-19, Perayaan Hari Jadi Kota Madiun Digelar Lebih Sederhana
Menurut Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi, 37 KA yang beroperasi ini, KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru. Jumlah ini baru 21% dari total 532 KA Reguler. Perincian, KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
Bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan bisa melakukan pembelian tiket melalui dua cara. "Tiket bisa dipesan online melalui aplikasi KAI Acsess dan channel online lainnya mulai H-7. Untuk penjualan di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan kereta," kata Maqin di Jakarta.
Untuk tahap awal, KAI hanya akan menjual 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya, agar jarak antarpenumpang bisa terjaga selama dalam perjalanan.
Video Tiktok Kepala Disparpora Bondowoso Menari India Bersama Perempuan Bikin Heboh
Selama pengoperasian ini, KAI akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika dalam boarding ada penumpang yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, penumpang tidak akan diperkenankan berangkat. Tiket yang sudah dibeli akan dikembalikan secara penuh.
Syarat
Syarat dan Ketentuan Pengguna KA Jarak Jauh dan Lokal
1. Bagi penumpang yang berusia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
2. Untuk penumpang KA jarak jauh, penumpang wajib mengenakan face shield yang disediakan KAI. Alat ini harus digunakan selama dalam perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan.
Unair Berhasil Membuat Lima Obat Covid-19, Sudah Tersedia di Pasaran
3. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Update Covid-19 Jatim! Pasien Sembuh Lebih Banyak Dari Yang Positif
4. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan:
- Dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius
- Wajib menggunakan masker
- Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Gapeka 2023 Diterapkan 1 Juni, Ini Daftar KA Lewat Madiun yang Alami Percepatan Waktu Tempuh
- KAI Sediakan 10.000 Tiket KA Lebaran Murah, Cek Kereta yang Lewat Wilayah Madiun
- Kasus Covid-19 Turun, Penumpang KA di Madiun Melonjak Hingga 81%
- Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp45.000
- Libur Isra Mikraj, Penumpang KA Surabaya Meningkat 1.000 Orang
- Pedagang Kerupuk Keliling Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Jombang
- Perjalanan KA Lebih Cepat pada Gapeka 2021, Kok Bisa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.