Bupati Madiun Ahmad Dawami seusai menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Pendapa Muda Graha, Rabu (10/2/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sepuluh kepala daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerahnya. Satu dari sepuluh daerah yang ditegur Mendagri adalah Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro.
Selain Bupati Madiun, kepala daerah yang ditegur antara lain Wali Kota Padang Sumatera Barat, Bupati Nabire Provinsi Papua, Wali Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat, Bupati Penajem Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Gianyar Provinsi Bali, Wali Kota Langsa Provinsi Aceh, Wali Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Barat, dan Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur.
“Hari ini surat teguran Bapat Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesda-nya,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinada, Selasa (31/8/2021).
Bus Sugeng Rahayu Tabrak Sepeda Motor di Madiun, Mahasiswa Asal Wonogiri Meninggal
Kastorius mengatakan Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Tertutama yang terkait pemulihan ekonomi serta penanganan Covid-19 di daerah.
“Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD,” kata dia yang dikutip dari detik.com.
Dia menjelaskan kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Anggaran itu termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.
Porang Jadi Perhatian Nasional, Kaji Mbing Minta Petani Gunakan Pupuk Organik
Namun, kata Kastorius, hasil pemantauan rutin Kemendagri yang datanya telah di-recheck ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daearah yang belum membayarkan Innakesda.
Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di maan penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.
“Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid-19 di daerah,” ujar dia.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden Jokowi itu, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan Innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.