Mendagri Tegur 10 Kada yang Belum Bayar Insentif Nakes, Salah Satunya Bupati Madiun
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sepuluh kepala daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerahnya.
Madiunpos.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sepuluh kepala daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerahnya. Satu dari sepuluh daerah yang ditegur Mendagri adalah Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro.
Selain Bupati Madiun, kepala daerah yang ditegur antara lain Wali Kota Padang Sumatera Barat, Bupati Nabire Provinsi Papua, Wali Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat, Bupati Penajem Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Gianyar Provinsi Bali, Wali Kota Langsa Provinsi Aceh, Wali Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Barat, dan Bupati Paser Provinsi Kalimantan Timur.
“Hari ini surat teguran Bapat Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesda-nya,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinada, Selasa (31/8/2021).
Bus Sugeng Rahayu Tabrak Sepeda Motor di Madiun, Mahasiswa Asal Wonogiri Meninggal
Kastorius mengatakan Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Tertutama yang terkait pemulihan ekonomi serta penanganan Covid-19 di daerah.
“Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD,” kata dia yang dikutip dari detik.com.
Dia menjelaskan kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Anggaran itu termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.
Porang Jadi Perhatian Nasional, Kaji Mbing Minta Petani Gunakan Pupuk Organik
Namun, kata Kastorius, hasil pemantauan rutin Kemendagri yang datanya telah di-recheck ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daearah yang belum membayarkan Innakesda.
Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di maan penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.
“Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid-19 di daerah,” ujar dia.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden Jokowi itu, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan Innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.