ASN DPRD Tulungagung, EK (tengah), digelandang polisi di Mapolres Tulungagung, Jumat (5/2/2021). (Antara/Dokumen)
Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Aparat Polres Tulungagung menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di sekretariat DPRD Tulungagung berinisial EK. Dia ditangkap karena diduga menjadi pelaku penipuan uang berkedok perekrutan CPNS untuk dipekerjakan di lingkup lembaga pemasyarakatan setempat.
"Saudari EK ini kami tangkap berdasar laporan dari dua orang korbannya yang dijanjikan menjadi ASN di lembaga pemasyarakatan," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto, saat rilis ungkap kasus di Tulungagung, Jumat (5/2/2021).
Dikatakan, EK sempat berstatus buron sejak dilaporkan kedua korban. Polisi sempat memasukkannya dalam buku DPO (daftar pencarian orang), hingga akhirnya yang bersangkutan diketahui sembunyi di sebuah rumah di wilayah Kediri.
Bapak dan Anak Meninggal Berpelukan setelah Kantor Desa di Banyuwangi Dihantam Truk
Dari pengakuan kedua korban kepada polisi, uang "pelicin" yang menjadi "mahar" untuk mendapat dan masuk kuota CPNS/CASN di lingkup Kemenkumham mencapai kisaran Rp115 juta.
Namun, korban EK diduga lebih dari dua orang. "Korban sebenarnya banyak. Tapi sementara yang kami proses yang dua orang ini," katanya.
EK diketahui berstatus ASN dan berdinas di Sekretariat DPRD. Lantaran terjerat kasus asusila bersama anggota DPRD saat itu, EK kemudian dipindah ke Kecamatan Kauman.
Banjir di Jombang Meluas, Pengungsi Terus Bertambah Capai 1.200 Jiwa
Selama proses rilis, EK enggan berkomentar dan hanya tertunduk diam. EK berusaha menghindari jepretan kamera awak media.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, dan satu lembar surat pernyataan. Kemudian dua lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, dan lima lembar surat dari camat kauman. Selain itu selembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. EK kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More
Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
This website uses cookies.