Kategori: News

Menipu Berkedok Perekrutan CPNS, ASN di Tulungagung Dibekuk

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Aparat Polres Tulungagung menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di sekretariat DPRD Tulungagung berinisial EK. Dia ditangkap karena diduga menjadi pelaku penipuan uang berkedok perekrutan CPNS untuk dipekerjakan di lingkup lembaga pemasyarakatan setempat.

"Saudari EK ini kami tangkap berdasar laporan dari dua orang korbannya yang dijanjikan menjadi ASN di lembaga pemasyarakatan," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto, saat rilis ungkap kasus di Tulungagung, Jumat (5/2/2021).

Dikatakan, EK sempat berstatus buron sejak dilaporkan kedua korban. Polisi sempat memasukkannya dalam buku DPO (daftar pencarian orang), hingga akhirnya yang bersangkutan diketahui sembunyi di sebuah rumah di wilayah Kediri.

Bapak dan Anak Meninggal Berpelukan setelah Kantor Desa di Banyuwangi Dihantam Truk

Dari pengakuan kedua korban kepada polisi, uang "pelicin" yang menjadi "mahar" untuk mendapat dan masuk kuota CPNS/CASN di lingkup Kemenkumham mencapai kisaran Rp115 juta.

Namun, korban EK diduga lebih dari dua orang. "Korban sebenarnya banyak. Tapi sementara yang kami proses yang dua orang ini," katanya.

EK diketahui berstatus ASN dan berdinas di Sekretariat DPRD. Lantaran terjerat kasus asusila bersama anggota DPRD saat itu, EK kemudian dipindah ke Kecamatan Kauman.

Banjir di Jombang Meluas, Pengungsi Terus Bertambah Capai 1.200 Jiwa

Selama proses rilis, EK enggan berkomentar dan hanya tertunduk diam. EK berusaha menghindari jepretan kamera awak media.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, dan satu lembar surat pernyataan. Kemudian dua lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, dan lima lembar surat dari camat kauman. Selain itu selembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. EK kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Batik Challenge Viral, Wajib Tahu Cara Benar Pakai Jarit

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

3 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

6 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

6 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

6 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.