Kategori: News

Menipu Berkedok Perekrutan CPNS, ASN di Tulungagung Dibekuk

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Aparat Polres Tulungagung menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di sekretariat DPRD Tulungagung berinisial EK. Dia ditangkap karena diduga menjadi pelaku penipuan uang berkedok perekrutan CPNS untuk dipekerjakan di lingkup lembaga pemasyarakatan setempat.

"Saudari EK ini kami tangkap berdasar laporan dari dua orang korbannya yang dijanjikan menjadi ASN di lembaga pemasyarakatan," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto, saat rilis ungkap kasus di Tulungagung, Jumat (5/2/2021).

Dikatakan, EK sempat berstatus buron sejak dilaporkan kedua korban. Polisi sempat memasukkannya dalam buku DPO (daftar pencarian orang), hingga akhirnya yang bersangkutan diketahui sembunyi di sebuah rumah di wilayah Kediri.

Bapak dan Anak Meninggal Berpelukan setelah Kantor Desa di Banyuwangi Dihantam Truk

Dari pengakuan kedua korban kepada polisi, uang "pelicin" yang menjadi "mahar" untuk mendapat dan masuk kuota CPNS/CASN di lingkup Kemenkumham mencapai kisaran Rp115 juta.

Namun, korban EK diduga lebih dari dua orang. "Korban sebenarnya banyak. Tapi sementara yang kami proses yang dua orang ini," katanya.

EK diketahui berstatus ASN dan berdinas di Sekretariat DPRD. Lantaran terjerat kasus asusila bersama anggota DPRD saat itu, EK kemudian dipindah ke Kecamatan Kauman.

Banjir di Jombang Meluas, Pengungsi Terus Bertambah Capai 1.200 Jiwa

Selama proses rilis, EK enggan berkomentar dan hanya tertunduk diam. EK berusaha menghindari jepretan kamera awak media.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, dan satu lembar surat pernyataan. Kemudian dua lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, dan lima lembar surat dari camat kauman. Selain itu selembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung. EK kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Batik Challenge Viral, Wajib Tahu Cara Benar Pakai Jarit

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMKM

Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More

1 hari ago

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

2 hari ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

4 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

5 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 minggu ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.