Empat orang tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Madiun yang ditangkap aparat Polres setempat, Jumat (27/1/2023). (Abdul Jalil/Solopos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pekerja bangunan bernama Elyas yang menjadi pengedar narkoba ditangkap aparat Polres Madiun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja dan 85 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan, mengatakan tersangka Elyas, 31, ini merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Tersangka Elyas merupakan residivis kasus serupa di Ponorogo dua tahun lalu.
Rudi menuturkan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis ganja di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan.
Tersangka Elyas ditangkap saat akan mengirimkan pesanan yang dilakukan dengan sistem ranjau di sekitar warung pinggir jalan Desa Sidomulyo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket berisi ganja kering dengan berat 1,5 kilogram.
“Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Desa Wayut. Di sana, tersangka mendapatkan barang bukti lain beruoa beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 85 gram,” jelas Rudi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Madiun, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Pemkot Madiun Segera Rehablitisa Lapangan Gulun Supaya Lebih Cantik
Selain menjadi pengedar, kata Rudi, Elyas juga merupakan pengguna narkoba aktif. Hal itu dibuktikan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, seperti seperangkat alat isap sabu.
“Dia [Elyas] bukan hanya pengedar, tetapi juga pemakai aktif,” ujar dia.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat uang dari hasil menjual barang haram itu senilai Rp50.000 per gram. Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa pemasok narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang diterimanya selama ini.
“Kalau pengakuannya, tersangka ini sudah dua bulan terakhir jadi pengedar narkoba,” kata Rudi.
Baca Juga: Kompak Banget! Bapak & Anak di Magetan Curi Motor Bersama, Sudah 9 Unit yang Dijual
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo menambahkan selain Elyas, polisi juga mengamankan tiga pengedar narkoba lainnya. Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan selama satu bulan terakhir atau pada Januari 2023. Dari keempat kasus itu, paling banyak memang dari kasus Elyas.
“Dari empat kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 85 gram, inex 22 butir, ganja 1,5 kilogram, dan okerbaya 13.367 butir,” kata dia.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.